Tipu Puluhan Warga Dengan Modus Janjikan Pekerjaan, Warga Roomo Dibekuk Polsek Manyar

Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Ume Sembada yang sudah bekerja selama 9 tahun. Bahkan tersangka juga menunjukkan kartu pengenal dari perusahaan. Padahal, tersangka sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut sejak 2019.

Setelah mendapatkan mangsa, tersangka kemudian menemui orang tua korban untuk menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa diterima kerja di perusahaan yang dituju. Antara lain foto setengah badan, foto KTP, dan uang yang nominalnya berbeda-beda tiap korbannya. Mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,8 juta.

"Uang digunakan untuk membelian atribut," ungkap kapolsek.

Dijelaskan kapolsek, ada tiga korban yang terperdaya aksi tersangka. Yakni Rama warga Manyar, serta Askur Afandi alias Afan warga Socah Bangkalan, dan Alfi Syahrin alias Alfin. Untuk korban Rama, tersangka meminta imbalan Rp 800 ribu.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: