SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dinilai langgar jam malam dan berkerumun, puluhan pengunjung warkop dan kafe di kawasan Waru dan Juanda, Sidoarjo dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Sidoarjo, Sabtu (13/3/2021) malam.
Tidak hanya dibubarkan, Satgas Covid Sidoarjo yang terdiri dari anggota Polresta Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo bersama Satpol PP Sidoarjo yang dipimpin AKP Sugeng Sulistiyono selaku perwira pengendali, juga menindak pengelola warkop dan kafe karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak menghiraukan kerumunan massa yang terjadi di tempat usahanya.
Baca Juga: Pesta Miras di Sidoarjo, Penjaga Warkop Jadi Korban Pengeroyokan
Belasan pengelola warkop dan kafe ini langsung disita KTP-nya dan diberi surat bukti pelanggaran protokol kesehatan untuk kemudian menjalani sidang tipiring bersama Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Saya gak tau Pak, saya kira PPKM Mikro sudah berakhir dan kehidupan kembali normal,” ujar Hendra, salah satu pengelola warkop di Waru, Sidoarjo.
Razia jam malam dan protokol kesehatan ini sengaja dilakukan, selain untuk menekan angka penyebaran Covid di Sidoarjo yang kini berstatus zona orange, juga sebagai upaya untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan protokol kesehatan seiring pelaksanaan PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
Baca Juga: Tak Perlu Repot-Repot ke Bali, Wisata Jetski Juga Ada di Sidoarjo
“Meski angka penyebaran Covid di Sidoarjo saat ini telah mengalami penurunan, namun Satgas Covid-19 akan tetap melakukan pengawasan di masyarakat, agar tidak terjadi lagi penyebaran Covid akibat menurunnya disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan protokol kesehatan,” pungkas Kombes Pol Sumardji, Wakil Ketua Satgas Covid-19 Sidoarjo. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News