Tak Terima Ditempati Suami Bersama Istri Barunya, Mantan Istri Robohkan Rumah yang Dibangun Bersama

Tak Terima Ditempati Suami Bersama Istri Barunya, Mantan Istri Robohkan Rumah yang Dibangun Bersama Pembongkaran rumah Kasnan atas tuntutan Ainun jadi tontonan warga.

Hingga akhirnya muncul kesepakatan pembongkaran rumah dibuktikan dengan surat perjanjian yang ditandatangani dua orang saksi dan disetujui oleh Kepala Desa Trowulan, pada tanggal 10 Maret 2021. Dalam surat perjanjian itu tertulis, hasil pembongkaran rumah akan dibagi dua oleh kedua belah pihak.

Kesepakatan pembongkaran itu setelah Kasnan tak mampu memenuhi permintaan Ainun, berupa pembagian jatah rumah sebesar Rp 30 juta.

"Ainun minta pembagian Rp 30 juta, kalau segitu saya tidak punya. Saya tawar Rp 10 juta, dia tidak mau. Karena tidak punya uang, saya akhirnya mengikuti kemauan mantan istri, yakni membongkar rumah berukuran 5 x 8 meter tersebut. Karena dia merasa ikut membiayai pembangunan rumah ini. Sesuai kesepakatan di kantor desa, saya setuju dan menandatangani surat perjanjian itu," ungkap Kasnan Senin (15/3/2021).

Pembongkaran dilakukan Ainun dengan membayar sejumlah orang. Ia rela merogoh kocek sebesar Rp 5 juta rupiah demi bisa merobohkan rumah yang saat ini dihuni mantan suaminya dengan istri ketiganya.

"Gak mau ngalah sama anak, saya sakit hati melihat rumah itu dihuni sama istri barunya. Rumah itu juga saya ikut membiayai," ujar Ainun saat di kantor Desa Trowulan.

Ainun membenarkan dalam perjanjian tesebut hasil pembongkaran seperti pintu, kusen dan jendela akan dibagi dua. (ris/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Nissa Sabyan Soal Poligami Kembali Viral':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO