Pemkot Surabaya Tertibkan Toko Swalayan Soal Hak Kemitraan Gratis UMKM

Pemkot Surabaya Tertibkan Toko Swalayan Soal Hak Kemitraan Gratis UMKM Ilustrasi toko swalayan sebelum pandemi. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau kepada seluruh pengelola atau pemilik toko swalayan di Kota Pahlawan agar menjalankan komitmen awal saat mengajukan izin pendirian usaha. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan.

Salah satu komitmen awal pendirian toko swalayan adalah pemilik wajib menjalin kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dalam Perda Surabaya 8/2014 Pasal 14 disebutkan bahwa toko swalayan wajib menyediakan tempat atau fasilitas bagi UMKM untuk pemasaran tanpa dipungut biaya (gratis).

Untuk mengoptimalkan hal itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, melalui surat pemberitahuan tersebut, pihaknya ingin melakukan pendataan ulang serta mengimbau pemilik toko swalayan agar menyesuaikan kembali tempat usaha sesuai Perda Surabaya 7/2009 tentang Bangunan yang diubah dengan Perda 6/2013 dan Perda Surabaya 8/2014 tentang Penataan Toko Swalayan.

"Pada saat kami memberikan izin kepada toko-toko swalayan, saya sampaikan (Perda) itu, dan mereka harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut," kata Wiwiek di Balai Kota Surabaya, Selasa (16/3/2021).

Wiwiek menjelaskan, salah satu komitmen awal yang harus dijalankan pemilik toko swalayan adalah menjalin kemitraan bersama UMKM dengan menyediakan tempat atau fasilitas untuk pemasaran sesuai ketentuan. Artinya, para pelaku UMKM itu bisa men-display atau memanfaatkan lokasi di dalam toko swalayan untuk pemasaran sesuai dengan ketentuan dan bersifat gratis.

"Karena itu kami melakukan identifikasi, pendataan ulang agar semua akurat, untuk dianalisis dan diambil kebijakan berikutnya. Artinya bahwa pemkot ingin menggairahkan serta mendorong optimalisasi produk-produk UMKM," tegasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO