SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau kepada seluruh pengelola atau pemilik toko swalayan di Kota Pahlawan agar menjalankan komitmen awal saat mengajukan izin pendirian usaha. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan.
Salah satu komitmen awal pendirian toko swalayan adalah pemilik wajib menjalin kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dalam Perda Surabaya 8/2014 Pasal 14 disebutkan bahwa toko swalayan wajib menyediakan tempat atau fasilitas bagi UMKM untuk pemasaran tanpa dipungut biaya (gratis).
Baca Juga: Ramai Pengunjung, Kepo Market Sukses Gelar Bazar UMKM
Untuk mengoptimalkan hal itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, melalui surat pemberitahuan tersebut, pihaknya ingin melakukan pendataan ulang serta mengimbau pemilik toko swalayan agar menyesuaikan kembali tempat usaha sesuai Perda Surabaya 7/2009 tentang Bangunan yang diubah dengan Perda 6/2013 dan Perda Surabaya 8/2014 tentang Penataan Toko Swalayan.
"Pada saat kami memberikan izin kepada toko-toko swalayan, saya sampaikan (Perda) itu, dan mereka harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut," kata Wiwiek di Balai Kota Surabaya, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Wiwiek menjelaskan, salah satu komitmen awal yang harus dijalankan pemilik toko swalayan adalah menjalin kemitraan bersama UMKM dengan menyediakan tempat atau fasilitas untuk pemasaran sesuai ketentuan. Artinya, para pelaku UMKM itu bisa men-display atau memanfaatkan lokasi di dalam toko swalayan untuk pemasaran sesuai dengan ketentuan dan bersifat gratis.
"Karena itu kami melakukan identifikasi, pendataan ulang agar semua akurat, untuk dianalisis dan diambil kebijakan berikutnya. Artinya bahwa pemkot ingin menggairahkan serta mendorong optimalisasi produk-produk UMKM," tegasnya.
Nah, ketika identifikasi itu sudah dilakukan, kata Wiwiek, maka pemkot bisa memetakan apakah toko swalayan tersebut telah menjalin kemitraan dengan UMKM Surabaya dan sebagainya. Apabila belum, maka pemkot ingin kembali melakukan penataan dan mencarikan solusi terbaik bagi pelaku UMKM.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
"Komitmen awal mereka (pemilik toko swalayan) kan memberikan fasilitas kepada UMKM di dalam (toko). Di situ ada komitmen lagi bahwa mereka tidak akan menempati lahan-lahan yang tidak semestinya. Mereka tidak akan menambah bangunan dan sebagainya, tapi ada yang beberapa melakukan hal itu," ungkapnya.
Oleh sebab itu, dia menyebut, tujuan utama dari pendataan yang dilakukan pemkot saat ini adalah untuk menertibkan kembali toko swalayan yang tidak sesuai dengan Perda 6/2013 tentang Bangunan. Ini sebagaimana komitmen awal mereka saat mengajukan izin pendirian usaha.
"Jadi kami melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perda 6 Tahun 2013. Karena ini juga ada sangkut pautnya dengan izin usaha yang diberikan," paparnya.
Baca Juga: Gus Afif Dukung UMKM Surabaya Bersertifikasi Halal
Di sisi lain, pendataan yang dilakukan pemkot ini agar pemilik toko swalayan memenuhi ketentuan sesuai dengan komitmen awal pendirian usaha yang diatur dalam Perda 8/2014. Salah satu di antaranya yaitu UMKM mendapatkan fasilitas produk-produknya masuk di dalam toko swalayan secara gratis dan tidak sewa.
"Cuma kan harus ditata, mereka (UMKM) mendapatkan gratis untuk memanfaatkan ini dengan penataan yang sebaik mungkin. Kalau ditata, terus tempat parkir juga bagus, artinya pengunjung juga akan semakin banyak dan tidak akan mengganggu kepentingan yang lain," pungkasnya. (ian/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News