BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang pria di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar diamankan perangkat desa dan petugas dari Polsek Nglegok, Jumat (19/3/2021) dini hari. Pria berinisial MY (57) itu diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap beberapa anak tetangganya yang di bawah umur.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan melalui Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, terduga pelaku terindikasi akan melarikan diri. Sehingga petugas mengambil langkah untuk mengamankannya.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong
"Terduga pelaku sudah diamankan oleh petugas Polsek Nglegok dan berkoordinasi dengan perangkat desa setempat pada Jumat dini hari. Hal ini dilakukan karena ada indikasi bahwa terduga pelaku akan melarikan diri. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Satreskrim," ujar Rochan.
Informasi yang dihimpun, ada enam anak-anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan MY. Empat di antaranya bahkan telah disetubuhi. Namun lanjut Rochan, sejauh ini baru ada satu orang tua korban yang melapor.
"Sejauh ini yang sudah membuat laporan di Polres Blitar Kota baru satu orang," imbuh dia.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar
Dari pengakuan sejumlah bocah yang diduga menjadi korban nafsu MY, dia melakukan aksi tak pantas itu di toko miliknya. Ketika ada anak-anak berbelanja di tokonya, MY lalu membujuk dan merayu agar mau dicabuli.
Diduga aksi bejat ini bahkan sudah dilakukan MY yang terkenal rajin ibadah itu sejak lama. Para korbannya dibujuk dan dicabuli sejak masih TK. Kemudian saat sudah memasuki usia 10 tahun MY melakukan persetubuhan kepada korbannya.
"Untuk yang lain, kita masih mengumpulkan keterangan dan fakta di lapangan. Karena kan yang lapor baru satu orang. Perkembangan lebih lanjut nanti akan segera kita sampaikan," pungkas Rochan. (ina/ns)
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News