SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap praktik prostitusi di Next KTV Karaoke, Jalan Veteran no 74 Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Penggerebekan Tempat Hiburan Umum (RHU) Next KTV Karaoke ini karena melanggar Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang perbuatan asusila atau cabul.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Berdasarkan informasi masyarakat, tempat karaoke tersebut disinyalir dipergunakan untuk mempermudah tamu melakukan esek-esek dengan Ladies Companion (LC) yang dilakukan secara langsung di dalam room karaoke ataupun bisa diajak kencan ke luar tempat.
Atas penggerebekan ini, polisi mengamankan satu orang wanita berinisial IS alias Bunda (39), warga Bendosari Kota, Kecamatan Sanakulon, Kabupaten Blitar.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat karaoke Next KTV Kota Blitar menyediakan layanan prostitusi.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
"Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika karaoke Next KTV menyedikan layanan prostitusi. Atas informasi itu, anggota menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai mucikari," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/3/2021) siang.
Lanjut Kombes Pol Gatot, IS alias Bunda ini menawarkan LC yang bisa memberi layanan BO (booking order) atau berhubungan intim kepada tamu karaoke, baik di dalam room karaoke maupun ke luar tempat karaoke.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan kepada tersangka, anggota melakukan penyelidikan dengan cepat. Karena saat ini masih di masa pandemi Covid-19.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota meminta keterangan kepada 5 LC dan tamu. Dari keterangan itu, akhirnya petugas mengamankan satu orang wanita sebagai mucikari.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
"Tarif yang dipatok Bunda fleksibel, ada yang 800 ribu sampai 1 juta rupiah untuk sekali kencan," ungkap AKBP Nasrun.
Dari tarif tersebut, Bunda mendapatkan 30 persen. Menurut pengakuan Bunda, dia baru kali ini melakukan pekerjaan itu karena faktor ekonomi. Namun petugas masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan mucikari ini.
"Saya melakukan ini karena faktor ekonomi pak," kata Bunda dengan nada lirih.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, kondom bekas pakai, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, uang BO Rp 600.000 dan uang tunai Rp 2.397.000. (ana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News