Bupati Gus Yani Serahkan LKPD 2020 kepada BPK Jatim

Bupati Gus Yani Serahkan LKPD 2020 kepada BPK Jatim Bupati Gus Yani ketika menyerahkan LKPD kepada BPK Jawa Timur. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jatim, di kantor BPKP Jawa Timur, Jumat (19/3/2021).

Bupati Gus Yani menyatakan siap diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN

Saat menyerahkan LKPD, Bupati Gus Yani Bupati didampingi Pj. Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Siswadi Aprilianto, dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Reza Pahlevi.

Siswadi Aprilianto mengatakan bahwa penyerahan LKPD ke BPK Jawa Timur ini merupakan kegiatan rutin tahunan.

"Setiap tahun setelah pelaksanaan anggaran pada tahun anggaran sebelumnya, maka melalui bupati harus melaporkan LKPD kepada BPK Jawa Timur. Selanjutnya pihak BPK akan melakukan pemeriksaan sesuai LKPD yang kita laporkan," katanya, Sabtu (20/3/2021).

Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025

Menurut Siswadi, pemeriksaan ini akan berlangsung sekitar sebulan lebih, tergantung situasi dan kondisinya.

"Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pemeriksaan BPK Jawa Timur ini akan berlangsung sekitar 2 bulan. Kami sudah menyiapkan pemeriksaan ini bisa segera dimulai pada Senin besok, namun pihak BPK meminta mundur dua hari menjadi Rabu lusa," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO