Polsek Gedangan Ringkus Pengedar Sabu Usai Transaksi di Rumahnya

Polsek Gedangan Ringkus Pengedar Sabu Usai Transaksi di Rumahnya Pelaku pengedar sabu usai ditangkap Polsek Gedangan, Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Perlahan namun pasti, upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba terus menuai hasil. Setelah meringkus 1 orang pelaku pengguna sabu-sabu (SS), kini Polsek Gedangan berhasil menciduk SS di kawasan Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengatakan, usai menangkap pemakai SS, pihaknya langsung menyelidiki siapa pelaku nya. Hasilnya, pihaknya berhasil meringkus Agung Purwanto (26) warga Kelurahan Kedungrejo RT 03/RW 01, Waru.

"Setelah kami melakukan pengembangan, akhirnya kami berhasil meringkus pelaku yang berperan mengedarkan sabu-sabu," katanya, Kamis (25/3).

Pelaku Agung Purwanto dibekuk di dalam rumahnya. Dia merupakan pemain yang kerap menjual sekaligus mengedarkan SS di kawasan Kedungrejo, Waru. Menurut Kompol Heri, pelaku diringkus sesaat setelah bertransaksi barang haram tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Roni Endratmoko menambahkan, pihaknya saat itu langsung menciduk pelaku tanpa adanya perlawanan. Petugas juga melakukan penggeledahan. Hasilnya, sejumlah barang bukti berhasil disita petugas.

"Kami kemudian membawa pelaku beserta barang buktinya ke Mapolsek Gedangan untuk diproses lebih lanjut," katanya

Sejumlah barang bukti juga disita petugas di antaranya 1 buah klip plastik yang diduga berisi SS beratnya mencapai 1,31 gram dan 1 buah timbangan elektrik. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku kami gerebek sekitar pukul 23.30 WIB dan saat ini masih akan terus kami lakukan pengembangan untuk memberantas pelaku yang lain," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO