PLN Gandeng Kejaksaan Agung Pastikan Kepatuhan Hukum di Lingkungan Perusahaan

PLN Gandeng Kejaksaan Agung Pastikan Kepatuhan Hukum di Lingkungan Perusahaan Penandatanganan PKS antara Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dengan Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com –  dan Kejaksaan Agung RepubIik Indonesia (RI) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Hal ini merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama , Zulkifli Zaini bersama Rebublik Indonesia, Burhanuddin, di Kantor Pusat , Jumat (26/3).

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tanam Pohon Bersama PLN dan Perhutani, Wujud Nyata Kolaborasi Peduli Lingkungan

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia Syofvi F. Roekman dengan Muda Perdata dan TUN Feri Wibisono, Muda Intelijen Sunarta, Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony Tribagus Spontana.

RI, Burhanuddin menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud hubungan baik guna menciptakan harmonisasi untuk pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama.

“Kami siap mendukung, dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi,” tutur Burhanuddin.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024

Kerja sama ini meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara seperti pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi.

(Jajaran Manajemen Grup Jawa Timur dengan Kajati Jawa Timur setelah melakukan penandatanganan PKS)

Baca Juga: PLN Nusantara Power UP Paiton Luncurkan Program Petani Aren

Penelusuran dan pemulihan aset negara. Penempatan, pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM), pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan. Juga emanfaatan produk dan/atau jasa PT (Persero) untuk mendukung tugas dan fungsi kejaksaan.

sangat memahami bahwa kehadiran dan keberadaan pihak kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, kompleks dan rentan akan permasalahan,” ucap Direktur Utama , Zulkifli Zaini.

Zulkifli menambahkan, kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara dengan Kejaksaan Agung RI selama ini perlu untuk ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik sebagai komponen pemulihan ekonomi dan pelaksanaan Program Transformasi guna mencapai aspirasi perusahaan di tahun 2024, yaitu menjadi electricity champion di Asia Tenggara dan menjadi nomor satu pilihan pelanggan dalam solusi energi.

Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Temui Jaksa Agung

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama serupa antara General Manager dengan kepala kejaksaan tinggi di masing-masing lokasi di seluruh Indonesia.

Di Jawa Timur, secara bergantian, Unit Induk Distribusi Jawa Timur diwakili oleh General Manager, Adi Priyanto, Unit Induk Transmisi JBTB diwakili oleh General Manager, Suroso, Unit Induk Pembangunan JBTB diwakili Senior Manager Operasi Konstruksi, Kunto Nugroho, serta Unit Induk Pelaksana Pengatur Beban diwakili oleh Manager Unit Pelaksana Pengatur Beban, Taslim, melakukan penandatanganan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Dhofir.

“Hari ini telah terlaksana penandatanganan kerja sama bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Harapannya, sinergi antara dan Kejati semakin erat, pelaksanaan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan hal-hal lainnya terkait pendampingan hukum dapat berjalan lancer,” terang Adi.

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang dilandasi keinginan untuk bersinergi saling membantu dan memberikan dukungan. (diy/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO