Ringkasan Berita
- Febrie Ardiansyah, bekas Jaksa Agung Muda (Jampidsus), diduga meminta agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsinya dan meminta dua pengusaha, yaitu Andi Syamsuddin Arsyad (Isam) dan seorang pebisnis tambang lain, untuk mengaku sebagai pemilik 74 kg emas dan uang tunai yang disita dari rumahnya.
- Febrie dilaporkan menyatakan kesediaannya untuk meletakkan jabatan Jampidsus jika kasusnya tidak dilanjutkan, dan dalam upayanya dia diduga menghubungi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
- Para pengusaha yang dimintai tolong dilaporkan menolak permintaan Febrie, dengan Isam membantah keras telah diminta mengaku sebagai pemilik barang sitaan.
- Kasus ini dikaitkan dengan penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap pemilik SPPG (Satuan Pendidikan Profesi Guru), yang mayoritas dimiliki oleh institusi kepolisian seperti Yayasan Kemala Bhayangkari.
- Laporan ini mempertanyakan apakah ada permintaan dari Presiden Prabowo kepada Kapolri untuk tidak menetapkan Febrie sebagai tersangka guna menghindari kegaduhan publik.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Drama hukum untuk "menyelamatkan" Febrie Ardiansyah, bekas Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), diduga melibatkan banyak petinggi negara. Laporan Tempo terbaru – edisi 20 – 26 Juli 2026 - menyebutkan bahwa Febrie sendiri minta agar tak jadi tersangka.
Nah, untuk “menghilangkan jejak”, menurut informasi yang diperoleh Tempo, Febrie kontak dua pengusaha minta agar mereka mau mengaku sebagai pemilik 74 kilogram emas batangan dan tumpukan uang hasil penggeledahan Polri di rumah miliknya.
“Dua nara sumber yang mengetahui jalannya rapat itu menjelaskan, Febrie meminta kepada Sjafrie agar tak dijadikan tersangka,” tulis Tempo dalam laporan utamanya.
Yang dimaksud Sjafrie adalah Sjafrie Sjamsoeddin, orang dekat Presiden Prabowo Subianto yang juga menjabat Menteri Pertahanan Republik Indonesia. Menurut laporan Tempo, Febrie menyatakan siap meletakkan jabatan Jampidsus bila kasus korupsi yang menjeratnya tak terus menggelinding.
“Febrie, kata nara sumber yang sama, juga meminta ada yang bersedia mengaku sebagai pemilik emas batangan 74 kilogram dan uang tunai yang ditemukan dalam penggeledahan,” tulis Tempo lagi.
Untuk memastikan kevalidan informasi itu Tempo menghubungi tujuh nara sumber.
“Tujuh nara sumber yang dekat dengan para taipan bercerita, Febrie sempat berkomunikasi dengan beberapa konglomerat. Diantaranya pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Isam, serta pebisnis tambang yang pernah berkecimpung di bidang sepak bola,” tulis Tempo.
Febrie, tulis Tempo, diduga meminta mereka bersedia mengaku sebagai pemilik emas batangan dan uang tunai. Karena itu Febrie sempat menerangkan dalam konfrensi pers yang diadakan di Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 Juli 2026, bahwa emas dan uang tersebut ada pemiliknya.
“Ada kegiatan dan orang-orang yang menerima kegiatan itu,” ujar Febrie saat itu.
Apakah para pengusaha itu pasang badan? Yakni mau mengaku sebagai pemilik emas batangan dan tumpukan uang tunai seperti permintaan Febrie?
Menurut nara sumber Tempo, para pengusaha itu menolak permintaan Febrie agar mengaku sebagai pemilik logam mulia dan uang tunai tersebut. Ketika dimintai konfirmasi, menurut Tempo, Isam membantah jika pernah disebut diminta Febrie mengaku sebagai pemilik barang berharga yang disita polisi.
Menurut Tempo, Isam saat dikofirmasi sedang berada di Makkah Arab Saudi. Ia menyebutkan bahwa informasi itu tak benar.
“Jangan menyebar fitnah,” kata Isam kepada Tempo melalui pesan WhasAap pada Jumat, 17 Juli 2026. Kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, juga mengaku belum mengetahui informasi bahwa Febrie sempat menghubungi sejumlah konglomerat.
“Saya hanya bisa menjelaskan mengenai materi perkara,” ujarnya.
Seperti diberitakan, kasus Febrie ini meledak disebut-sebut terkait dengan kasus penangkapan kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang diantaranya dari unsur petinggi Polri. Kejaksaan Agung menyisir pemilik SPPG yang mayoritas didominasi oleh institusi kepolisian. Yakni Yayasan Kemala Bhayangkari (Polri).
Pemilik SPPG lain adalah Muhammadiyah, TNI, dan lainnya.
Tapi benarkah Presiden Prabowo minta Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak menetapkan Febrie Andriansyah sebagai tersangka agar tak gaduh? (bersambung).










