PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil membekuk tiga pengedar narkoba asal Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. Tiga tersangka itu ditangkap di sebuah rumah Dusun Lebbek Tenga, Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Senin (22/03/21) sekitar 20.30 WIB.
"Ketiga pelaku yang diduga sebagai pengedar itu berinisial ASU (25), BR (25), keduanya merupakan warga Desa Lebbek, dan EPDH (18) warga Desa Seddur Kecamatan Pakong," jelas Kasatnarkoba Polres Pamekaaan melalui Kasubbag Humas AKP Nining Dyah melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/03/21).
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Nining menambahkan, dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 plastik klip kecil berisi sabu, dengan total berat 1,3 gram. Petugas juga mengamankan 1 buah alat isap atau bong yang terbuat dari botol plastik, 1 buah pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu, 1 dompet warna hitam, dan 1buah plastik klip kosong.
“Barang bukti tersebut ditemukan berada di hadapan para pelaku. Ketiganya akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News