KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Suhardjadi (63), warga Lingkungan Bence Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri diamankan Unit Sabhara Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota, Jum’at (26/3) sekira pukul 21.30 WIB.
Suhardjadi diamankan polisi karena kedapatan menjual minuman keras di toko jamu miliknya di Lingkungan Bence.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas AKP Ni Ketut Suarningsih, menjelaskan, petugas Unit Tipiring Polsek Pesantren mendapati Suhardjadi menjual miras berdasarkan informasi dari masyarakat.
Mendapat informasi itu, petugas melakukan serangkaian tindakan berupa penggeledahan. Hasilnya, di dalam toko jamu milik Suhardjadi terdapat 40 botol minuman beralkhohol jenis anggur merah merek Orang Tua, dan 2 botol minuman anggur ginseng merek Intisari.
Selain itu, ada juga terdapat 6 botol kaleng minuman bir merek Prost isi 500 ml, dan 1 botol kaleng minuman bir merek Prost isi 320 ml.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
"Selanjutnya, pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pesantren guna proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Ni Ketut, Minggu (28/3).
Sementara itu di tempat lain, Unit Sabhara Polsek Grogol juga berhasil mengamankan Sumarno (48), warga Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sabtu (27/3) sekira pukul 22.00 WIB. Sumarno diamankan karena kedapatan menyimpan 12 botol jenis arak jowo @1500 ml.
"Guna proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Grogol," kata AKP Ni Ketut. (uji)
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News