SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Koalisi Wartawan Sidoarjo mendesak kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, diusut tuntas. Desakan itu disampaikan dengan menggelar aksi damai di depan Monumen Jayandaru, Alun-alun Sidoarjo, Senin (29/3/2021).
Puluhan wartawan yang menggelar aksi merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidoarjo dan Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas), serta sejumlah wartawan lainnya yang bertugas di Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: KPU Sidoarjo Ajak Media Beri Edukasi dan Dorong Partisipasi dalam Pilkada Serentak
Saat beraksi, sejumlah wartawan bergantian melakukan orasi. Mereka mengutuk dan menyesalkan kejadian kekerasan yang menimpa Nurhadi, saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya, Sabtu (27/3/2021) malam.
Para wartawan yang bertugas di Sidoarjo ini juga menggelar teatrikal singkat menggambarkan peristiwa pengeroyokan oknum aparat terhadap Nurhadi.
Korlap aksi, Heri Susetyo mengatakan, aksi ini bentuk solidaritas sesama profesi wartawan atas kejadian kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap wartawan Tempo, Nurhadi.
Baca Juga: Gedung Balai Wartawan Sidoarjo Dirusak Orang tak Dikenal, Kaca Jendela Dilempar Batu
"Sebagai pengingat, kita bekerja dilindungi oleh undang-undang dan tidak sepatutnya mendapatkan perlakuan kasar seperti itu saat menjalankan tugas jurnalistik," cetus Wakil Ketua PWI Sidoarjo bidang Organisasi dan Pembelaan Wartawan ini.
Dia pun mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa kekerasan terhadap Nurhadi dan membawa pelaku ke pengadilan dan dihukum setimpal atas perbuatannya.
"Kami sangat menyesalkan adanya kekerasan terhadap seorang jurnalis. Kejadian ini merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers," tandas wartawan Metro TV ini.
Baca Juga: Meriahnya Festival Tolerasi 2024 di Sidoarjo
Sementara, dalam pernyataan sikapnya atas kejadian yang dialami oleh Nurhadi, Koalisi Wartawan Sidoarjo menyatakan pers nasional khususnya di Jatim dan Sidoarjo tidak akan surut menjalan fungsi kontrol sosial, dengan tetap memperhatikan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.
Selain itu, mengajak semua wartawan di Sidoarjo dan pengelola media massa mengedepankan langkah dan proses hukum serta terus ikut mengawal kasus kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, hingga tuntas. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News