Soal Broker Dana Hibah, Khofifah: Laporkan Detail, Jangan Surat Kaleng, Saya Jaga Privasi Jenengan

Soal Broker Dana Hibah, Khofifah: Laporkan Detail, Jangan Surat Kaleng, Saya Jaga Privasi Jenengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam acara Sosialisasi Bantuan Hibah Tahap II Pemprov Jatim tahun 2021 di Hotel Savana Kota Malang, Senin (29/3) malam. Foto: ist

MALANG, BANGSAONLINE.com – Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa bersikap tegas terhadap broker yang menyunat dana hibah untuk masyarakat. Gubernur asal Jemursari Wonocolo Surabaya itu mengaku sudah mendengar informasi tentang penyunatan dana hibah.

“Saya dengar ada yang dapat sekian persen, sekian persen. Saya mohon panjenengan menjawab tidak. Kasihan yang mestinya masjidnya jadi, malah setengah jadi. Sekolah yang mestinya fasilitasnya lengkap, jadi tidak lengkap,” kata Gubernur dalam acara Sosialisasi Bantuan Hibah Tahap II tahun 2021 di Hotel Savana Kota Malang, Senin (29/3) malam.

Baca Juga: Di Pembekalan Pimpinan di Kementerian PPPA, Khofifah Ajak Maksimalkan Layanan PA hingga Pelosok

"Ini pertama kalinya saya hadir dalam sosialisasi bantuan hibah. Karena saya ingin memastikan bahwa hibah dari utuh tanpa terkurangi, semua tersalurkan ke masyarakat. Karena saya sempat mendengar ada yang tidak utuh menerimanya. Saya minta ke depan hak itu tidak terjadi lagi,” kata .

Menurut dia, jika sampai ada oknum yang terindikasi melakukan pemotongan dana hibah, agar segera dilaporkan dengan detail dan jelas. Ia berjanji akan melindungi privasi pelapor agar pemotongan dana hibah tidak terjadi lagi.

“Saya akan jaga privasi jenengan. Silakan laporkan detail. Jangan buat surat kaleng,” tegasnya. Dengan begitu pengawasan akan lebih maksimal.

Baca Juga: Pemprov Jatim Cairkan Bonus untuk Atlet dan Pelatih PON XXI Aceh-Sumut

Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp 1,257 triliun dan siap dicairkan di tahun 2021 ini.

Bantuan hibah tersebut digunakan untuk pembangunan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan juga kegiatan untuk kelompok masyarakat, untuk irigasi tersier dan lain-lain.

Baca Juga: Khofifah-Emil Raih Penghargaan dari Duta Besar Inggris

Tahun ini sebanyak 4.638 penerima bantuan hibah yang akan dicairkan tahun 2021 ini. Mereka telah terseleksi dan terverifikasi dari total 10 ribu lebih yang mengajukan bantuan hibah.

Ada pun jumlah tersebut meliputi perbaikan dan pendirian sarana peribadatan sebanyak 657 bangunan, atau setara dengan Rp. 157,3 Miliar, lembaga pendidikan sebanyak 2.988 bangunan dari jenjang SD hingga SMA dan Pondok Pesantren setara Rp. 770,8 Miliar. Lalu kelompok masyarakat dan lembaga/organisasi masyarakat sebanyak 993 organisasi atau setara Rp. 329,5 Miliar.

menyampaikan, sosialisasi bantuan hibah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan persyaratan calon penerima hibah. Termasuk proses pencairan dan penyusunan laporan pertanggung jawabannya.

Baca Juga: Di Penganugerahan INOTEK Award, Pj Gubernur Adhy Sebut Ekosistem Berinovasi di Jatim Luas

"Tujuannya ialah dalam rangka tertib penyaluran, pemanfaatan dan pertanggungjawaban atas dana bantuan hibah dari tahun 2021," kata .

Peserta dijelaskan terkait prosedur dan persyaratan pendirian sarana peribadatan dan izin operasional lembaga pendidikan keagamaan. Selain itu juga ada penyusunan rencana anggaran biaya, penyusunan laporan pertanggung jawaban, serta pengarahan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana hibah dan aspek hukum pemberian hibah kepada penerima hibah.

Baca Juga: Kabar Gembira! UMP Jatim 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Kata Pj Gubernur Adhy

Peserta sosialisasi bantuan hibah Pemprov Jatim tahun 2021 tahap kedua tersebut diikuti 250 orang dari Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur.

Mereka terdiri dari pimpinan Pondok Pesantren, Ketua Lembaga Pendidikan Keagamaan maupun Pendidikan Umum, Ketua Organisasi Kepemudaan, Ketua Kelompok Masyarakat dan Organisasi Sosial Lainnya.

Adapun narasumber yang menyampaikan berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim, Dinas Permukiman Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim, Inspektorat Provinsi Jatim, Direktorat Jenderal Pajak Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim dan Bank Jatim Cabang Kota Malang. (*) 

Baca Juga: Wilayah Selatan Jatim Terkoneksi Jaringan Jalan Mulus, Ekonomi dan Pariwisata Terdongkrak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO