Mulai 1 April Berobat Cukup Tunjukkan KTP, Berlaku di 42 RS, 63 Puskesmas, dan 8 Klinik Utama

Mulai 1 April Berobat Cukup Tunjukkan KTP, Berlaku di 42 RS, 63 Puskesmas, dan 8 Klinik Utama Wawali Armuji saat menggelar rakor khusus kesiapan program Pemberlakuan Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC), Selasa (30/3/2021).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota menggelar rapat koordinasi khusus kesiapan program Pemberlakuan Jaminan Kesehatan Semesta atau (UHC), Selasa (30/3/2021).

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan per 1 April, warga yang ingin berobat ke rumah sakit cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Ia mengatakan, setelah dilakukan MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, langkah selanjutnya adalah memastikan kesiapan instansi terkait. Karena itu, rakor bersama ini dilakukan agar tidak ada kendala saat pelaksanaan.

"Jadi, untuk persiapan jaminan kesehatan masyarakat Kota ini sudah 97 persen selesai. Artinya, per 1 April besok ini sudah berjalan," katanya.

Setidaknya ada 42 rumah sakit di yang dapat digunakan berobat warga dengan hanya cukup menunjukkan KTP. Di antaranya, RSUD Dr Soewadhie, RSUD Bhakti Dharma Husada, RSU Dr Soetomo, RSAL Dr Ramelan, RSJ Menur, RSU Haji , RS Islam Jemursari, RS Universitas Airlangga, RS William Booth , RS PHC, RS Royal hingga RS Mata Undaan.

Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan

"Bagi warga yang sakit bisa datang ke 42 rumah sakit yang dikerjasamakan dengan BPJS. Termasuk di rumah sakit besar," imbuhnya.

Selain di 42 rumah sakit tersebut, layanan kesehatan gratis ini juga dapat diperoleh warga melalui 63 Puskesmas. 8 klinik utama di juga melayani layanan kesehatan tersebut yakni, Klinik Utama Dasa Medika, Klinik Mata Java Katarak, Klinik Mata Dr Syamsu, Klinik Mata Tritiya, Klinik Utama Hemodialisa 3D, Eye Clinic, Klinik Utama 3D, serta Klinik Rawat Inap Usada Buana.

Mulai 1 April 2021 warga tidak perlu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke kelurahan untuk jaminan biaya berobat ke rumah sakit. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) telah menanggung biaya jaminan kesehatan kelas tiga. Untuk memasifkan informasi tersebut, pemkot telah menyosialisasikan program UHC ini kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui kelurahan/kecamatan, serta beberapa media sosial yang dikelola instansi Pemkot .

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Sementara itu, sebagai bahan evaluasi ke depannya, pemkot juga menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi berbasis android bernama “Wargaku ”. Aplikasi itu dapat diunduh masyarakat secara gratis melalui Google Playstore.

Pemkot juga menyiapkan layanan Call Center khusus pengaduan program tersebut. Menurut Cak Ji, Call Center ini disiapkan untuk membantu warga yang mengalami kendala ketika menggunakan layanan kesehatan itu. Dia berharap, petugas Call Center dapat merespons cepat setiap pengaduan yang disampaikan warga.

"Jadi mereka (call center) harus bisa menjawab dan bisa menangani, menyelesaikan permasalahan. Ini yang kita harapkan. Pelayanan ini akan kita maksimalkan lebih baik lagi," tandasnya. (sby1/ian)

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO