SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menggelar rapat koordinasi khusus kesiapan program Pemberlakuan Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC), Selasa (30/3/2021).
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan per 1 April, warga Surabaya yang ingin berobat ke rumah sakit cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Ia mengatakan, setelah dilakukan MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, langkah selanjutnya adalah memastikan kesiapan instansi terkait. Karena itu, rakor bersama ini dilakukan agar tidak ada kendala saat pelaksanaan.
"Jadi, untuk persiapan jaminan kesehatan masyarakat Kota Surabaya ini sudah 97 persen selesai. Artinya, per 1 April besok ini sudah berjalan," katanya.
Setidaknya ada 42 rumah sakit di Surabaya yang dapat digunakan berobat warga dengan hanya cukup menunjukkan KTP. Di antaranya, RSUD Dr Soewadhie, RSUD Bhakti Dharma Husada, RSU Dr Soetomo, RSAL Dr Ramelan, RSJ Menur, RSU Haji Surabaya, RS Islam Jemursari, RS Universitas Airlangga, RS William Booth Surabaya, RS PHC, RS Royal hingga RS Mata Undaan.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
"Bagi warga yang sakit bisa datang ke 42 rumah sakit yang dikerjasamakan dengan BPJS. Termasuk di rumah sakit besar," imbuhnya.
Selain di 42 rumah sakit tersebut, layanan kesehatan gratis ini juga dapat diperoleh warga Surabaya melalui 63 Puskesmas. 8 klinik utama di Surabaya juga melayani layanan kesehatan tersebut yakni, Klinik Utama Dasa Medika, Klinik Mata Java Katarak, Klinik Mata Dr Syamsu, Klinik Mata Tritiya, Klinik Utama Hemodialisa 3D, Surabaya Eye Clinic, Klinik Utama 3D, serta Klinik Rawat Inap Usada Buana.
Mulai 1 April 2021 warga Surabaya tidak perlu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke kelurahan untuk jaminan biaya berobat ke rumah sakit. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menanggung biaya jaminan kesehatan kelas tiga. Untuk memasifkan informasi tersebut, pemkot telah menyosialisasikan program UHC ini kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui kelurahan/kecamatan, serta beberapa media sosial yang dikelola instansi Pemkot Surabaya.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Sementara itu, sebagai bahan evaluasi ke depannya, pemkot juga menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi berbasis android bernama “Wargaku Surabaya”. Aplikasi itu dapat diunduh masyarakat secara gratis melalui Google Playstore.
Pemkot Surabaya juga menyiapkan layanan Call Center khusus pengaduan program tersebut. Menurut Cak Ji, Call Center ini disiapkan untuk membantu warga yang mengalami kendala ketika menggunakan layanan kesehatan itu. Dia berharap, petugas Call Center dapat merespons cepat setiap pengaduan yang disampaikan warga.
"Jadi mereka (call center) harus bisa menjawab dan bisa menangani, menyelesaikan permasalahan. Ini yang kita harapkan. Pelayanan ini akan kita maksimalkan lebih baik lagi," tandasnya. (sby1/ian)
Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News