SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur bergerak cepat menuntaskan perkara penganiayaan yang dialami oleh jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi, yang terjadi pada Sabtu (27/3/2021) malam lalu.
Guna mempercepat proses penanganan penganiayaan yang dialami oleh Nurhadi. Polda jatim sudah membentuk tim khusus dan sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk meminta keterangan saksi pelapor (Nurhadi).
Penganiayaan ini terjadi saat Hadi, sapaan akrab Nurhadi, sedang melakukan kegiatan peliputan di Bumimoro, Surabaya.
Saat itu, Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Pascaterjadinya kasus penganiayaan kepada jurnalis di Surabaya ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta hari ini menerima beberapa perwakilan dari media di Surabaya.
"Saya prihatin atas peristiwa yang menimpa saudara Nurhadi," ucap Kapolda Jatim usai menemui perwakilan media, Selasa (30/3/2021) sore.