Sekretaris Komisi C DPRD Jember Hasan Basuki. (foto: ist)
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Wacana pembukaan izin tambang galian C di Kabupaten Jember yang disampaikan oleh Bupati Hendy Siswanto pada Rabu (31/03/2021) kemarin di Makodim Jember, rupanya juga disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.
Wacana tersebut dianggap bagus senyampang tidak menyalahi regulasi. Sebab, kata Sekretaris Komisi C DPRD Jember Hasan Basuki, kebijakan tersebut juga menyangkut kepentingan masyarakat Jember dan pengusaha tambang.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
"Ya bagus, kami dukung yang penting tidak menyalahi regulasi, karena itu juga untuk kepentingan masyarakat dan pengusaha tambang," ucap Hasan di ruang kerjanya, Rabu (31/3/2021) kemarin.
Bahkan, saat ditanya soal dampaknya terhadap lingkungan, kata dia, jika izin sudah ada maka tentu sudah dianalisis terkait dengan dampak-dampaknya pada lingkungannya (amdal).
"Karena jika izin sudah ada maka tentu sudah lengkap secara administrasi yang di dalamnya juga ada amdalnya," tambahnya.
Adapun untuk mekanisme perizinannya, kata dia, bupati harus mempermudah dan tidak harus berbelit-belit. "Kami mendukung itu, namun untuk saat ini terkait perizinan masih ada pada kewenangan provinsi," pungkasnya. (yud/eko/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




