PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Hisab Rukyat (BHR) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menggelar FGD (Forum Group Discussion) untuk menyamakan kumandang azan Magrib di wilayah Kabupaten Pamekasan, Selasa (6/4/2021), di Aula Gedung Pemkab Pamekasan.
Wakil Ketua BHR Kabupaten Pamekasan Hosen menjelaskan, FGD tersebut melahirkan dua kesepakatan, yakni untuk jadwal azan Magrib dan azan yang lainnya di wilayah Bumi Gerbang Salam harus berpedoman kepada Masjid Agung As-Syuhada melalui Radio Gerbang Salam.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Kedua, sebagai agenda akan diusulkan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa tentang kumandang azan, yakni agar azan di musala dikumandangkan setelah azan di masjid yang ada di desa atau kecamatan masing-masing dikumandangkan.
"Jadwal harus dipadukan untuk wilayah Kabupaten Pamekasan, dan jadwal tersebut telah disusun dan diterbitkan oleh Lembaga BHR Pamekasan Tahun 1442 H ini. Jadi, semuanya diusahakan untuk mengacu pada jadwal tersebut. Karena koordinat yang digunakan titik tengah Kabupaten Pamekasan," kata Hosen.
Menurutnya, untuk pelaksanaan jadwal harus disesuaikan dengan jadwal yang ada dan tidak perlu untuk menambah titik atau semacamnya, yang penting ketika Magrib itu benar-benar menunjukkan waktu azan.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
"Misalnya pada pukul 17.32 WIB, maka kita mengumandangkan azan pada jam tersebut," paparnya.
Lebih jauh, dia menuturkan bahwa jadwal yang disusun dan diterbitkan oleh BHR Pamekasan merupakan hasil kesepakatan bersama. Baru setelah itu, akan dicetak untuk disebarluaskan, termasuk jadwal dari Kemenag. Namun, jadwal dari Kemenag ada sedikit perbedaan.
"Jadwal Kemenag ada perbedaan, karena mungkin koordinatnya tidak sama dengan yang kami gunakan. Itu sudah kami sampaikan kepada Kemenag pusat bahwa memang ada selisih di menitnya terkait dengan jadwal salat di Pamekasan," jelasnya.
Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata
Terpisah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi menjelaskan, dari beberapa peserta FGD telah ditetapkan untuk menyamakan jadwal azan Magrib dan azan salat wajib yang lainnya dengan jadwal yang telah disepakati bersama oleh Lembaga BHR Pamekasan.
"Jadi, 15 menit sebelum azan pihak Lembaga BHR Pamekasan itu akan menghubungi pengelola radio, sehingga dengan cara seperti itu, diharapkan semua masjid di Pamekasan berkiblat pada Masjid Agung. Sebab, Masjid Agung-lah yang ditunjuk sebagai pusat penentuan azan Salat Magrib," tegas Agus Mulyadi. (yen/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News