TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban bersama jajaran TNI-Polri dan Satpol PP Tuban melakukan razia penyalahgunaan narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana mengatakan, razia dilakukan guna mencegah praktik penyalahgunaan obat terlarang, sekaligus menciptakan ketenteraman tempat usaha karaoke menjelang bulan puasa.
Baca Juga: Polisi Amankan Truk Bermuatan 1.500 Liter Solar di Tuban
"Sebelum puasa kami berusaha untuk mengingatkan pengusaha karaoke untuk menjaga ketertiban saat bulan puasa," ujar Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana, Kamis (8/4/2021).
Dalam razia tersebut, satu per satu karyawan dan pengunjung karaoke diperiksa identitas dan barang pribadinya. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan untuk diambil sampel urine secara acak. "Hasilnya, 7 orang dinyatakan positif mengonsumsi psikotropika, dari sebanyak 26 sampel yang diuji. Ketujuh orang yang diamankan itu, yakni 4 orang pengunjung dan 3 pemandu lagu," jelasnya.
Baca Juga: Alasan Butuh Uang, Bocah SMP di Tuban Nekat Bobol Konter dan Gasak 5 Hp
"Tadi salah satu pemandu lagu kami amankan karena hasil tes urine positif psikotropika. Alasannya habis minum obat diet jadi benar tidaknya mereka perlu konseling atau asesmen riwayat penggunaan obat-obatan," imbuhnya.
Dalam razia itu, petugas juga menyampaikan imbauan protokol kesehatan, mengingat kondisi masih pandemi Covid-19. Pengusaha karaoke wajib membantu mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tuban. (gun/zar)
Baca Juga: Terlilit Utang Bank Plecit, Ibu Rumah Tangga di Tuban Nekat Curi Motor Hingga 7 Kali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News