Positif Psikotropika, Pengunjung dan Pemandu Lagu Diamankan BNNK Tuban

Positif Psikotropika, Pengunjung dan Pemandu Lagu Diamankan BNNK Tuban Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban bersama jajaran TNI-Polri dan Satpol PP Tuban melakukan razia penyalahgunaan narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) bersama jajaran TNI-Polri dan Satpol PP melakukan razia penyalahgunaan narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten .

Kepala BNNK AKBP I Made Arjana mengatakan, razia dilakukan guna mencegah praktik penyalahgunaan obat terlarang, sekaligus menciptakan ketenteraman tempat usaha karaoke menjelang bulan puasa.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

"Sebelum puasa kami berusaha untuk mengingatkan pengusaha karaoke untuk menjaga ketertiban saat bulan puasa," ujar Kepala BNNK AKBP I Made Arjana, Kamis (8/4/2021).

Dalam razia tersebut, satu per satu karyawan dan pengunjung karaoke diperiksa identitas dan barang pribadinya. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan untuk diambil sampel urine secara acak. "Hasilnya, 7 orang dinyatakan positif mengonsumsi psikotropika, dari sebanyak 26 sampel yang diuji. Ketujuh orang yang diamankan itu, yakni 4 orang pengunjung dan 3 pemandu lagu," jelasnya.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

"Tadi salah satu pemandu lagu kami amankan karena hasil tes urine positif psikotropika. Alasannya habis minum obat diet jadi benar tidaknya mereka perlu konseling atau asesmen riwayat penggunaan obat-obatan," imbuhnya.

Dalam razia itu, petugas juga menyampaikan imbauan protokol kesehatan, mengingat kondisi masih pandemi Covid-19. Pengusaha karaoke wajib membantu mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten . (gun/zar)

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO