JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Masa pandemi Covid-19, pemerintah membuat kebijakan larangan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Maret 2021.
Dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab melarang ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup pemerintahannya untuk mudik lebaran. Bahkan, orang nomor satu di Kota Santri tersebut akan memberikan sanksi jika masih nekat mudik.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
"Apa pun yang kita laksanakan itu juga sesuai dengan aturan yang sudah dibuat, karena ini adalah khususnya ASN, jadi ASN ini harus sesuai dengan pusat," tutur Mundjidah, Kamis (12/4/2021).
Akan tetapi, saat disinggung terkait sanksi yang akan diberikan, bupati hanya menyebut sesuai dengan aturan yang berlaku. "Itu nanti kami lihat dahulu, sampai di mana atau sampai kapan itu masih belum ya," pungkasnya. (aan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News