Salah satu warung makan di Kabupaten Ngawi. (foto: ist)
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Memasuki Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, warung makan khususnya yang berada di pinggir jalan (angkringan) di Kabupaten Ngawi dilarang buka mulai pagi hingga siang.
"Sebelum bulan puasa sudah ada sosialisasi dari petugas Satpol PP bahwa untuk angkringan diimbau tutup dan boleh buka sore menjelang buka puasa," ujar Suwito, salah satu pemilik warung saat ditemui BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
- Gegerkan Warga Karangasri, Jasad Lansia Ditemukan Mengambang di Sungai Bengawan Madiun
- Angka Putus Sekolah di Ngawi Tembus 730 Siswa, Mayoritas Pelajar Kelas 8 SMP
- Kaca Depan Pecah dan Sopir Terluka, 3 Pelajar Pelempar Bus Ditangkap di Padas Ngawi
- Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Danau Bekas Tambang Galian C Ngawi
Sementara untuk rumah makan atau tempat makan yang berada di dalam bangunan tertutup, tidak ada imbauan untuk tutup. Namun, mereka harus menyediakan tirai atau penutup dari kain, sehingga tidak tampak dari luar.
"Memang sebelumnya kami sudah menyosialisasikan imbauan tentang waktu buka untuk warung yang di pinggir jalan," terang salah satu petugas Satpol PP Kabupaten Ngawi. (nal/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




