Proses Penanganan Laporan Perampasan Mobil Lemot, Pengacara Ancam Lapor Propam Polda Jatim

Proses Penanganan Laporan Perampasan Mobil Lemot, Pengacara Ancam Lapor Propam Polda Jatim Korban (tengah) usai diperiksa polisi di Mapolsek Rogojampi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Perjuangan Hidayat Sugihartono alias Tono (32), dalam mencari keadilan atas kasus penarikan paksa mobil miliknya oleh sekawanan  memang sudah diproses oleh Polsek Rogojampi. Namun, hingga saat ini belum jelas sampai mana penanganan yang dilakukan oleh Polsek Rogojampi, karena tak satu pun pelaku yang berhasil ditangkap oleh polisi.

Tono mengaku, saat diperiksa oleh penyidik, dirinya sempat ditanya seputar kronologi kedatangan para , hingga akhirnya mereka mengambil paksa mobil miliknya yang mengalami keterlambatan membayar angsuran.

Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung

"Ya saya ceritakan apa adanya jika kedatangan para barengan dengan 2 orang anggota polisi berseragam lengkap memakai mobil dinas. Tapi dalam berkas yang diketik dalam BAP oleh penyidik tidak ditulis (bahwa ada polisi yang datang bersamaan dengan ). Dan ketika saya protes, akhirnya berkas dalam BAP dirubah dan ditulis sesuai keterangan saya," kata Tono

Tono berharap penyidik dapat menangani proses hukum secara profesional tanpa rasa ewuh pakewuh, meski oknum pelaku kenal dengan oknum polisi yang berada di TKP. Ia berharap pelaku pengambilan paksa mobilnya dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Sementara pengacara Forum Rogojampi Bersatu (FRB), Saiful Muttaqin, menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut. Dirinya dengan pengacara lain yang diberi kuasa oleh pelapor menilai jika persoalan yang dilaporkan adalah pidana nya.

Baca Juga: Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF

"Jika penyidik tidak bisa memberikan rasa keadilan karena ada unsur ewuh pakewuh, terpaksa kami akan melaporkannya ke Propam Polda Jatim," tegasnya.

"Semoga segera ada keputusan terkait persoalan ini. Jika unsur pidananya masuk, segera tangkap pelakunya, dan jika unsurnya tidak masuk, ya hentikan proses penyidikan, jangan diolor-olor dan ditarik-tarik ke perdata karena ini lampiran pidananya," kata Saiful Muttaqin.

Sementara itu, Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono, S.H., M.H. mengatakan jika penanganan kasus tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku dan saat ini sudah dilakukan interogasi kepada terduga pelaku.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

"Ini juga masih menunggu hadirnya saksi dari saudara Tono. Setelah itu diagendakan gelar perkara di mapolresta," kata Sudarsono. (guh/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Debt Collector yang Seret Polisi di Jeneponto Dihajar Massa':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO