JEMBER, BANGSAONLINE.com - Proses mediasi kasus pertengkaran dalam sebuah keluarga yang dilakukan di Mapolsek Gumukmas, Kamis (15/4/2021), terancam gagal. Pasalnya, pihak pelapor tidak mau menerima upaya damai yang diajukan oleh terlapor.
Kasus pertengkaran yang berujung dengan pemukulan itu sendiri terjadi pada Sabtu (3/4/2021) lalu.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Penyebab timbulnya pertengkaran bermula dari pengambilan genset yang berada di rumah ibu pelapor. Nurul Sri Utami (38), korban, Rabu pagi itu menyuruh seorang karyawannya yang bernama Jupri (53) untuk mengambil genset di rumah ibunya. Berawal dari permasalahan itulah yang akhirnya menyebabkan keributan antara Nurul dengan NWL, yang notabene adalah calon adik iparnya sendiri.
Setelah terjadi adu mulut yang cukup lama, dalam keadaan emosi NWL melakukan pemukulan terhadap Nurul dengan memakai sandal, dan mengenai pipi kiri dari Nurul hingga mengakibatkan luka memar.
Merasa dirinya dianiaya, Nurul akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Mapolsek Gumukmas.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
Bripka Suyitno, petugas jaga di Mapolsek Gumukmas membenarkan adanya pelaporan tersebut.
"Waktu itu memang benar bahwa korban Nurul sudah melapor, dan pihak polsek sudah mengawal kasus ini dengan beberapa kali memangil NWL sebagai tersangka terlapor," kata Suyitno.
"Saya tidak bisa terima perlakuan NWL terhadap saya. Hasil visum sudah menunjukan bukti bahwa apa yang saya laporkan memang benar, dan saya ada videonya ketika NWL memukul saya," ungkap Nurul
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
Dalam keterangan selanjutnya, Nurul menginginkan kasus yang menimpa dirinya dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku. "Suami dan keluarga saya tidak menerimakan kejadian ini, proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Nurul.
Kapolsek Gumukmas AKP Subagyo saat dikonfirmasi melalui hubungan telepon membenarkan bahwa mediasi yang diminta pihak terlapor sudah dijembatani oleh pihak polsek.
"Upaya mediasi untuk damai yang diminta terlapor hari ini gagal. Pelapor minta kasus ini dilanjutkan," kata Subagyo.
Baca Juga: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
Karena itu, AKP Subagyo mengatakan akan melakukan gelar perkara, dengan tujuan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan pada terlapor.
"Kami akan melakukan gelar perkara guna menentukan pasal yang akan dikenakan terhadap pelapor. Pemukulan menggunakan sepatu slop itu bisa dianggap sebagai penghinaan," pungkasnya. (yud/eko/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News