Kasus Nihilnya PADes Pandean, Polres Pasuruan Sebut Ada Kesalahan Administrasi

Kasus Nihilnya PADes Pandean, Polres Pasuruan Sebut Ada Kesalahan Administrasi Aktivis LSM GMBI dan Anggota Komisi I DPRD saat mendatangi Polres Pasuruan meminta kejelasan penanganan kasus PADes Pandean yang nol rupiah.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) oleh Kepala Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten pada tahun 2019, mulai menemui titik terang.

Polres yang menangani kasus tersebut, menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan PAD. Polres menyatakan, nihilnya PADes Pandean lantaran disebabkan adanya kesalahan administrasi.

Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan

Hal itu didiketahui setelah sejumlah warga Desa Pandean beserta aktivis LSM GMBI, dan anggota Komisi I DPRD Abu Bakar Kabupaten mendatangi Polres untuk klarifikasi terkait kelajutan penanganan kasus tersebut.

"Kami datang ke sini untuk meminta penjelasan dari kepolisian, proses penyidikan dalam perkara tersebut sudah sampai mana. kami sebagai wakil rakyat ingin mengetahui kejelasan perkara ini, kalaupun hasilnya tidak ada unsur pidana, ada pernyataan yang bisa dipertanggungjawabkan," kaya Abu Bakar, di Mapolres , Senin (19/4/2021).

Terpisah, Kasatreskrim Polres AKP Adrian Wimbarda membenarkan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam pemeriksaan perkara tersebut. "Setelah kami tiga kali ekspos dengan pihak inspektorat, hanya kesalahan administrasi, bukan tindak pidana," beber Adrian.

Baca Juga: Kodim 0819 Pasuruan Gelar Fun Bike dan Senam Bersama Peringati HUT TNI - Ke 79

Lanjut Adrian, pihaknya melibatkan Inspektorat Kabupaten dalam menangani kasus ini. Lantaran, sebelumnya telah ada kesepakatan antara kejaksaan, polisi, dan inspektorat. "Jadi ada MoU antara kejaksaan, polisi, dan inspektorat. Kami dari kepolisian tidak bisa langsung melakukan penyelidikan ketika tidak ada unsur pidana. Hasil pemeriksaan inspektorat menemukan ada kesalahan administrasi, maka kasus ini kami kembalikan ke inspektorat," tambahnya.

"Tindakan kepala desa setempat termasuk kesalahan administrasi, yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, pasal 30 ayat 1. Kami limpahkan ke inspektorat, karena jatuhnya sanksi administrasi," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, nihilnya PADes Pandean pada tahun 2019 memantik kecurigaan sejumlah warga. Mereka khawatir telah terjadi tindak korupsi sehingga menyebabkan PADes Pandean 0 rupiah. Sebab, Desa Pandean tiap tahunnya mendapatkan pemasukan dari pengolahan limbah (afalan) salah satu perusahaan di PIER. (bib/par/rev)

Baca Juga: Lapas II B Pasuruan Gandeng BNN Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Warga Binaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO