SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Forkopimda Sidoarjo menghadiri Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik di Alun-alun Kabupaten Sidoarjo, Senin (26/4/2021) pagi. Apel ini diikuti puluhan personel dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, camat, perangkat desa, banser, serta ormas dan perwakilan komunitas lainnya.
Apel yang dipimpin Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ini bertujuan mengetahui kesiapan personel pengamanan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021, serta dalam rangka membatasi terjadinya lonjakan mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Dalam adendum, peniadaan mudik lebaran mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021.
“Agar program baik pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dapat berjalan efektif, kita gandeng berbagai pihak, ada tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, komunitas, media massa, supaya bersama-sama melakukan pembatasan masyarakat supaya tidak mudik dan di rumah saja,” ujar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Terkait langkah yang dilakukan TNI-Polri dalam menjalankan pengamanan larangan mudik Idul Fitri 1442 hijriyah / tahun 2021, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengatakan tengah menyiapkan beberapa titik penyekatan di wilayah perbatasan.
Bahkan personel gabungan dari TNI, Satpol PP, Dishub, Dinkes dan lainnya sudah disiapkan untuk siaga di titik-titik penyekatan mudik. “Selain personel pengamanan, petugas kesehatan, dan ruang isolasi juga sudah siap. Sasyarakat yang nekat mudik bakal kita putar balik atau bila dites positif, maka langsung diisolasi di tempat yang sudah disediakan,” jelasnya.
Sebab itu, agar penyebaran Covid-19 dapat teratasi maksimal, masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan larangan mudik dan tetap di rumah saja. (cat/rev)
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News