KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengadakan apel bersama dalam rangka kesiapan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H Tahun 2021 yang terhitung mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.
Apel ini menindaklanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 13 Tahun 2021 yang dipertegas dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan 1442H.
Baca Juga: Dispendikbud Kota Pasuruan Gelar Apresiasi Merdeka Belajar Tingkat SD dan SMP 2024
Selain untuk mencegah terjadinya lonjakan mudik dan menekan angka penyebaran Covid-19, apel yang digelar di GOR Untung Suropati ini juga bertujuan untuk membangun sinergitas dan menyiapkan kesiapan personel serta pendukung tim petugas larangan mudik dalam melakukan penyekatan dan pelarangan mudik.
Dalam kesempatan ini, Gus Ipul menyampaikan akan mengadakan 2 program pemerintah terkait larangan mudik. Pertama, melarang warga Kota Pasuruan agar tidak keluar kota melalui program bahagia di Kota Pasuruan.
"Usahakan seminimal mungkin warga kota pergi keluar rayon yang telah ditentukan dan berusaha untuk membuat kegiatan di lingkungan masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan." ujar Gus Ipul.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Kedua, Gus Ipul meminta agar dilakukan seleksi ketat terhadap warga luar kota yang hendak masuk ke Kota Pasuruan, misalnya harus seperti menyertakan surat negatif Covid-19. Meski menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, orang luar kota yang masuk tetap harus melakukan isolasi mandiri selama 5x24 jam dengan biaya mandiri.
"Jika hasilnya positif, maka isolasi harus dilakukan di rumah sakit dengan biaya mandiri pula," tegasnya.
Gus Ipul menekankan agar dilakukan penjagaan ketat, menyeleksi dan tidak mengizinkan warga yang tidak berkepentingan secara mendesak untuk masuk wilayah Kota Pasuruan atau keluar Kota Pasuruan, utamanya di pintu exit tol dan kawasan alun-alun dan sekitarnya.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Sementara Kapolres dan Dandim 0819 menyatakan kesanggupannya untuk menjadi garda terdepan melakukan pelarangan bagi warga yang akan keluar wilayah Kota Pasuruan sekaligus menjadi benteng terakhir dari masyarakat yang lolos dari perbatasan dan masuk ke Kota Pasuruan
Selain Forkopimda meliputi kapolres dan dandim, apel ini juga dihadiri sejumlah kepala OPD, Ketua FKUB Kota Pasuruan, Ketua MUI Kota Pasuruan, serta ormas. (ard/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News