KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengundang perwakilan OPD dan kelurahan untuk mengikuti sosialisasi sertifikat elektronik dan tanda tangan digital, Kamis (30/4) lalu, di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri.
Hadir sebagai narasumber Sandhi Prasetiawan, Kepala Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik Badan Siber, dan Sandi Negara serta Feri Sofian Efendi, Dosen Polinema.
BACA JUGA:
- Persiapkan Penilaian Kinerja, Pemkot Kediri Review Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting
- Zanariah Halal Bihalal dengan Pegawai di Kecamatan Kota dan BPPKAD Kota Kediri
- 263 Calon PPPK Teken Perjanjian Kerja, Pemkot Kediri Ingin Dedikasi dan Kinerja Lebih Baik
- Bersama Forkopimda, Pj Wali Kota Kediri Sowan ke Ponpes Wali Barokah
“Beberapa OPD di Pemkot Kediri sudah mulai menerapkan TTE atau sertifikat digital, seperti Dispendukcapil dan DPMPTSP. Semoga ke depannya seluruh OPD dapat menggunakan TTE maupun sertifikat digital,” ujar Apip Permana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Jumat (30/4).
Apip menjelaskan, bahwa tanda tangan elektronik (TTE) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi syarat, sesuai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan adanya sosialiasi ini Apip berharap dapat meningkatkan kerjasama antar OPD, serta saling melengkapi baik dalam hal implementasi sertifikat elektronik dan TTE dalam pengamanan informasi terutama ketika bertransaksi secara elektronik. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News