Sejumlah wartawan di Banyuwangi telah melakukan pengecekan produk tersebut di web resmi BPOM, dengan memasukkan nama dan merk serta nomer tanda register dalam kemasan jamu tersebut. Hasilnya, ketiga merk jamu itu tidak terdaftar.
Lalu para wartawan mencoba memasukan nama dan nomer register jamu merk lain yang sudah berizin sebagai bahan perbandingan untuk pembuktian. Nama dan merk jamu yang sudah legal tersebut langsung muncul dan terbukti bahwa merk jamu perusahaan tersebut sudah terdaftar di BPOM.
Saat dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp (WA) terkait kepemilikan tiga merk jamu yang diduga ilegal tersebut, JD langsung membantah. Ia mengatakan tiga merk jamu tersebut bukan miliknya.
“Bukan. Itu tidak benar,” kata JD kepada wartawan yang mengonfirmasi. Namun JD membenarkan bahwa ia memang berdinas di Timsus Narkoba Polda Jatim.










