Terus Perjuangkan Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Air, ARPL Temui Kadisparbud

Terus Perjuangkan Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Air, ARPL Temui Kadisparbud Dari kiri - Beny Prastya (EPPI) Bima Nuryawan (WWI Kediri), Adi Suwignyo (Kadisparbud), Ari Purnomo Adi (Koordinator ARPL), Eko (Cabang Dinas Kehutahan Trenggalek), dan Fathurahman (GNDP) usai berdiskusi terkait Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Air. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aliansi Relawan Peduli Lingkungan (ARPL) terus bergerilya demi memperjuangkan Raperda Pengelolaan dan Perlindungan . Selasa (4/5) malam, ARPL melakukan silaturahim dengan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten , Ir. Adi Suwignyo, M.Si.

Bertempat di My Home Caffe yang ada di seputaran Simpang Lima Gumul, pertemuan tersebut berlangsung dengan santai. Adi Suwignyo atau biasa dipanggil dengan sebutan Pak Wik adalah seorang birokrat kawakan.

Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum

Koordinator ARPL dr. Ari Purnomo Adi menjelaskan, pihaknya sengaja menemui Kepala Disparbud karena pembahasan draf Raperda Pengelolaan dan Perlindungan ada hubungannya dengan wisata air dan kearifan lokal.

"Lebih-lebih Pak Wik sebelum menjabat sebagai Kepala Disparbud Kabupaten , sudah pernah menjabat di 7 dinas dan lembaga di lingkungan Pemkab . Fakta uniknya adalah, bahwa Pak Wik saat menjabat di dinas lingkungan hidup dan kehutanan telah melakukan survei terhadap seluruh sumber dan mata air yang ada di Kabupaten ," ujar dr. Ari.

Hasil survei, didapatkan sekitar 373 mata air. Ironisnya, sekitar 50% dari mata air tersebut dalam kondisi mati atau setengah mati. Dan sisanya dalam kondisi tidak terawat.

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

"Pak Wik pulalah atas dasar instruksi Bupati , melakukan program rehabilitasi dan revitalisasi mata air dengan program penanaman tanaman keras di lingkungan sekitar mata air," kata dr. Ari, Rabu (5/5).

Karena anggarannya terbatas, tiap tahun Pak Wik hanya mampu membenahi sekitar 10 mata air saja. Memang jumlahnya masih jauh dari kata ideal, tapi kegiatan tersebut berhasil mencegah kerusakan mata air lebih lanjut.

Namun seiring penarikan kewenangan dinas kehutanan oleh provinsi, saat ini Pemerintah Kabupaten sudah tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menangani masalah kehutanan lagi.

Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional

"Penarikan kewenangan ini menimbulkan lubang kosong dalam struktur pemerintahan di Kabupaten . Sejak peristiwa tersebut, di Kabupaten menjadi tidak ada lembaga yang ditunjuk secara khusus dan yang mempunyai kewenangan untuk membidangi sumber air," terang dr. Ari.

Ditambah kekosongan produk hukum yang secara khusus mengatur pemanfaatan dan perlindungan sumber air. "Atas dasar itulah, Pak Wik sangat mendukung Naskah Akademik Draft Raperda Perlindungan usulan dari Aliansi Relawan Peduli Lingkungan ," tegas dr. Ari.

Menurut dr. Ari, Pak Wik mendukung dan mengapresiasi upaya dari ARPL yang memohon kepada Bupati untuk mengeluarkan perbup tentang pengelolaan dan perlindungan sumber air berdasarkan pertimbangan urgensi perlindungan sumber air.

Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska  Adakan Ujian Profesi Advokat

"Karena pengelolaan dan perlindungan sumber air perlu segera dilakukan. Sedangkan proses perjalanan dari raperda untuk menjadi perda masih panjang dan lama. Jadi sangat tepat jika dikeluarkan perbup.

"Memang harus segera dilakukan sebelum kerusakan lingkungan sekitar sumber air sudah memasuki point of no return, kerusakan yang sudah tidak bisa diperbaiki lagi. Tindakan dan kebijakan ini tentunya perlu mendapatkan payung hukum. Dan payung hukum yang paling tepat adalah perbup," pungkas dr. Ari.

Sementara itu, Adi Suwignyo sendiri sangat mendukung langkah Aliansi Relawan Peduli Lingkungan dalam upayanya untuk menyelamatkan sumber air di Kabupaten .

Baca Juga: Uniska dan ID Consulting Jepang Teken MoU Strategis untuk Penyerapan Tenaga Kerja

"Harus diakui, sumber air termasuk salah satu tempat yang bisa dikelola untuk tujuan wisata. Untuk mengelola sumber air menjadi salah satu destinasi wisata memang harus ada payung hukum, agar tidak malah merusak lingkungan," kata Adi Suwignyo yang juga mantan Sekretaris KPU Kabupaten itu. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO