Cegah ASN Mudik Lebaran, Pemprov Jatim Turunkan Tim Pemantau di Titik Penyekatan

Cegah ASN Mudik Lebaran, Pemprov Jatim Turunkan Tim Pemantau di Titik Penyekatan Tim Pemantauan Larangan Mudik ASN Pemprov Jatim. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Larangan mudik dan bepergian keluar kota selama masa libur Lebaran Idulfitri wajib dipatuhi ASN di lingkungan . Pasalnya, pihak telah menyiapkan tim pemantau larangan mudik ASN di setiap titik penyekatan. Jika nekat, ancamannya ialah sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik, dan Cuti bagi ASN selama masa pandemi Covid-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021.

Baca Juga: Khofifah Raih Penghargaan dari Kementerian PPPA di Puncak Peringatan Hari Ibu 2024

Dalam ketentuannya, ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik, maupun cuti mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib presensi melalui e-presensi mobile setiap hari. Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama lebaran presensi WFH wajib dilakukan hingga tiga kali.

Guna memastikan larangan tersebut berjalan efektif, telah membentuk tim pemantauan larangan mudik untuk memastikan ASN tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama libur Idulfitri 2021. Tim Pemantauan ASN secara resmi disahkan melalui SK Plh. Sekdaprov Jatim No. 800/2327/204.3/2021. Tim pemantau tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim, dan Satpol PP Jatim.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, seluruh ikhtiar terus dilakukan untuk melakukan pengendalian penularan Covid-19 secara maksimal. Terlebih saat ini kurva penularan Covid-19 di Jatim sedang melandai. Sehingga, kondisi ini harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Khofifah: Kasih Ibu Sepanjang Masa, Hormatilah dan Berbaktilah Selagi Ada

“Secara umum masyarakat telah dilarang untuk melakukan , dan bagi ASN ini larangan merupakan penegasan karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legowo mematuhi larangan mudik ini,” jelas Khofifah.

Bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari, Gubernur Khofifah meminta agar mereka membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing. Sebab, tim pemantauan larangan mudik ASN akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut jika terdapat ASN yang teridentifikasi melakukan pergerakan ke luar kota.

"Tim pemantau ini akan bergabung di check point yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota dan polres setempat. Tim akan aktif terjun ke lapangan mulai tanggal 6-17 Mei 2021," tandas gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menjelaskan, pemerintah mengambil langkah ekstra waspada meski penularan Covid-19 terus melandai. Salah satunya dengan melarang aktivitas mudik saat libur lebaran tahun ini. Sebab, pengalaman tahun lalu setiap adanya libur panjang selalu dibarengi dengan peningkatan kasus Covid-19. Di samping itu, belajar dari beberapa negara di Eropa, Filipina, Bangladesh, dan India yang harus kembali menerapkan lockdown karena penularan yang tak terkendali.

“Jadi, negara-negara tersebut masuk fase gelombang ketiga. Tentu kita berharap situasi yang melandai ini kita jaga, termasuk vaksinasi kita maksimalkan, menjaga jarak, serta menggunakan masker dengan benar,” pungkasnya. (dra/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO