Kajari Tanjung Perak Isi Materi Hukum dalam Ujicoba PTM di SMPN 1 Surabaya

Kajari Tanjung Perak Isi Materi Hukum dalam Ujicoba PTM di SMPN 1 Surabaya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi sedang menyampaikan materinya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) kembali menggelar ujicoba pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah melalui sistem blended learning, Jum'at (7/5/2021). Ujicoba berlangsung di SMP Negeri 1 Surabaya dengan tema "Pencegahan Permasalahan Hukum Bagi Generasi Milenial".

19 pelajar dari kelas 7 dan 8 yang mengikuti ujicoba pembelajaran tatap muka langsung di sekolah. Sementara para pelajar yang lain, mereka mengikuti pembelajaran melalui virtual di rumahnya masing-masing.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Setelah sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, kali ini yang didapuk menjadi guru atau pengajar adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.

Dalam ujicoba PTM tersebut, materi pertama yang disampaikan adalah ilmu pengetahuan secara umum terhadap tupoksi para penegak hukum. Seperti, apa saja tugas dari kepolisian, kejaksaan dan hakim.

"Sehingga anak-anak ini mengenal. Dilihat ada seragam tapi tidak tahu siapa ini. Kedua kita juga ingin memperkenalkan sejak dini bahwa Undang-undang (UU) yang bersentuhan langsung dengan anak ini apa saja sih," katanya.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Ia juga menjelaskan beberapa hal atau perilaku yang dapat menyebabkan seseorang berurusan dengan hukum. Seperti perilaku bullying, cyber crime, dan penyalahgunaan narkoba. Oleh sebab itu, ia menekankan kepada para pelajar itu agar dapat mengantisipasi dan menjauhi perilaku-perilaku tersebut. "Materi secara umum intinya bahwa kita ingin memperkenalkan pengetahuan hukum sejak dini kepada adik-adik kita," imbuh Dedi.

Ia berharap, melalui beberapa materi yang disampaikannya, tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak. Sebab, pelanggaran hukum itu terjadi pada anak karena kurangnya pengetahuan atau ketidaktahuan mereka.

"Harapan kita, mudah-mudahan tingkah laku mereka dalam pergaulan sehari-hari maupun di lingkungan sekolah hal-hal yang melanggar ini tidak dilakukan," pesannya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

Selama tahun 2020, Kejari Tanjung Perak telah beberapa kali menangani perkara yang melibatkan anak-anak. Di antaranya, 20 perkara pencurian, 14 perkara narkoba, dan 6 perkara perlindungan anak. Hingga bulan Mei 2021, sudah ada beberapa perkara anak yang ditangani Kejari Tanjung Perak. Yakni, 8 perkara pencurian, 1 perkara narkoba dan 2 perkara kekerasan.

Dedi menyebut, saat ini tren perkara yang lagi ramai di Indonesia adalah terkait UU ITE, seperti penyebaran berita bohong atau hoax. Nah, karena ketidaktahuan seseorang terhadap UU tersebut, sehingga mereka harus berurusan dengan hukum.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen), Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho menyampaikan, ujicoba pembelajaran tatap muka (PTM) ini merupakan rangkaian dari persiapan sekolah tatap muka untuk memberikan gambaran kepada masyarakat, khususnya para orang tua murid bagaimana suasana belajar mengajar di sekolah.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall

Harapannya bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat, agar mereka yakin bahwa pelaksanaan PTM nanti akan terlaksana dengan protokol kesehatan.

Menurut Aji, dengan menghadirkan pemateri dari Forum Pimpinan (Forpimda) Kota Surabaya, diharapkan pula para pelajar ini semakin memperoleh ilmu pengetahuan atau pengalaman lain. Salah satunya adalah terkait ilmu hukum yang disampaikan langsung .

"Memang kita mengharapkan anak-anak itu mendapatkan ilmu atau semacam pencerahan dari para Forpimda. Kalau ini kan kaitannya yang selama ini anak-anak menjadi poin penting. Mereka kadang main media sosial tidak sadar, bahwa mereka itu sangat rentan berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Kampung Madani di Krembangan, Wujud Semangat Gotong Royong Masyarakat

Oleh sebab itu, melalui materi yang disampaikan , pihaknya juga berharap, ke depan anak-anak dapat lebih berhati-hati dalam bersikap di media sosial. Apalagi, sikap bullying juga dapat dikategorikan ke dalam ranah hukum.

"Beliau (I Ketut Kasna Dedi) juga memberikan ilmu-ilmu hukum. Seperti pasal-pasal yang bisa menjerat anak-anak kalau misal mereka melakukan ini, sehingga itu harus dihindari," pungkasnya. (dra/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO