NGAWI, BANGSAONLINE.com - Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyampaikan bahwa pada umumnya tidak ada pelarangan terkait pelaksanaan Salat Idulfitri di Kabupaten Ngawi. Hanya, ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan, yakni terkait status zonasi wilayah setempat.
"Dari arahan Bu Gubernur dan Pak Kapolda juga Pak Pangdam terkait Salat Idulfitri, pada dasarnya tidak ada perbedaan dengan tahun sebelumnya," ujarnya, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
Dia menjelaskan, ketentuan itu yakni untuk daerah dalam kategori zona hijau dan kuning, masih diperkenankan untuk melaksanakan Salat Idulfitri, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.
"Untuk zona hijau dan kuning masih diperkenankan untuk menggelar Salat Idulfitri. Tetapi, basisnya lingkungan yaitu di musala atau masjid," jelasnya.
Sementara untuk wilayah zona hijau, lanjutnya, dapat melaksanakan Salat Idulfitri di lapangan namun tetap dengan batasan jumlah peserta. "Ini untuk menghindari kerumunan," pungkasnya. (nal/zar)
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News