Menjelang Libur Lebaran 2021, Bupati Jember Instruksikan Jajaran Perketat Prokes

Menjelang Libur Lebaran 2021, Bupati Jember Instruksikan Jajaran Perketat Prokes Bupati Jember Hendy Siswanto.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tidak mau kecolongan, akhirnya membuat kebijakan untuk menyikapi libur Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19 yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Ia menginstruksikan kepada seluruh unsur pemerintahan di bawahnya untuk meminimalisir pergerakan masyarakat. Karena hal itu dikhawatirkan dapat membentuk klaster baru di masyarakat. Khusus untuk dinas pariwisata, Bupati Hendy memberikan instruksi khusus agar mengawasi protokol kesehatan pada tempat-tempat wisata yang berpeluang didatangi oleh banyak orang selama masa liburan.

Berikut instruksi bupati kepada Dinas Pariwisata:

1. Untuk dilakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor;

2. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor;

3. Untuk daerah dengan zona orange dan zona merah maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang.

Instruksi kepada Satgas Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa

1. Secara masif dan terus menerus melaksanakan pengecekan di lapangan untuk mencegah kerumunan masyarakat.

2. Secara optimal menjaga dan mengatur lalu lintas orang di pusat-pusat keramaian (mal, pasar, stasiun).

3. Bertindak secara tegas, humanis, dan tidak ragu-ragu untuk batasi, bahkan membubarkan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

4. Beri tauladan sikap perilaku sehari-hari melalui kegiatan internal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

5. Bersatu padu, kompak, solid bersama-sama menjaga Kabupaten Jember selama bulan Ramadhan, Menjelang dan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021

Instruksi kepada Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD):

1. Untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat menggangu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan masa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan fasilitas ibadah, selama Bulan Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus).

Instruksi kepada Dinas Perhubungan dan Satpol PP:

1. Untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point bersama-sama TNI dan Polri selama Bulan Ramadhan, menjelang dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Instruksi kepada Dinas Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan:

Lihat juga video 'Jelang Lebaran, Pemkab Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO