Menjelang Libur Lebaran 2021, Bupati Jember Instruksikan Jajaran Perketat Prokes

Menjelang Libur Lebaran 2021, Bupati Jember Instruksikan Jajaran Perketat Prokes Bupati Jember Hendy Siswanto.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tidak mau kecolongan, akhirnya membuat kebijakan untuk menyikapi libur Lebaran Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19 yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Ia menginstruksikan kepada seluruh unsur pemerintahan di bawahnya untuk meminimalisir pergerakan masyarakat. Karena hal itu dikhawatirkan dapat membentuk klaster baru di masyarakat. Khusus untuk dinas pariwisata, Bupati Hendy memberikan instruksi khusus agar mengawasi protokol kesehatan pada tempat-tempat wisata yang berpeluang didatangi oleh banyak orang selama masa liburan.

Baca Juga: Eksotisme Telasen Topak atau Lebaran Ketupat, Hari Raya-nya Puasa Sunnah Syawal

Berikut instruksi bupati kepada Dinas Pariwisata:

1. Untuk dilakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor;

2. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor;

Baca Juga: Khofifah: Tinggal Pilih, di Jatim Ada 1.396 Wisata, ini Destinasi Eksotik Tiap Kabupaten

3. Untuk daerah dengan zona orange dan zona merah maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang.

Instruksi kepada Satgas Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa

1. Secara masif dan terus menerus melaksanakan pengecekan di lapangan untuk mencegah kerumunan masyarakat.

Baca Juga: Waspada Musim Pancaroba, ini Rekomendasi PB IDI agar Tetap Sehat saat Perjalanan Mudik

2. Secara optimal menjaga dan mengatur lalu lintas orang di pusat-pusat keramaian (mal, pasar, stasiun).

3. Bertindak secara tegas, humanis, dan tidak ragu-ragu untuk batasi, bahkan membubarkan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

4. Beri tauladan sikap perilaku sehari-hari melalui kegiatan internal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H

5. Bersatu padu, kompak, solid bersama-sama menjaga Kabupaten Jember selama bulan Ramadhan, Menjelang dan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021

Instruksi kepada Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD):

1. Untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat menggangu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan masa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan fasilitas ibadah, selama Bulan Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus).

Baca Juga: 96 Bus Mudik Bareng Gratis Diberangkatkan, Pj. Gubernur Adhy Harap Tahun Depan Armada Meningkat

Instruksi kepada Dinas Perhubungan dan Satpol PP:

1. Untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point bersama-sama TNI dan Polri selama Bulan Ramadhan, menjelang dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Instruksi kepada Dinas Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan:

Baca Juga: Mbah Benu Minta Maaf, Bukan Telepon Allah, Netizen: Ngawur Mbah

1. Melakukan upaya lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.

Instruksi kepada Bagian Kesejahteraan Masyarakat:

1. Untuk mengimbau pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

Baca Juga: Terminal Purabaya Ditinjau Kapolri, Panglima TNI dan Menhub, Pj Gubernur Jatim: Semuanya Siap

Instruksi kepada camat, lurah, dan kepala desa

1. Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan memiliki empat fungsi antara lain:

a. Pencegahan;

Baca Juga: Persiapan Arus Mudik, Polres Bangkalan Minta Pemda Sediakan Mobil Derek

b. Penanganan;

c. Pembinaan; dan

d. Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

2. Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.

3. Untuk mengimbau pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumumam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

4. Masyarakat yang melakukan perjalan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah selama bulan Ramadhan, Menjelang dan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 maka camat, lurah, dan kepala desa melalui posko desa/kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas;

Instruksi kepada Dinas Kesehatan dan rumah sakit:

1. Melalui kegiatan promotif agar mengitensifkan kembali protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan),

2. Memperkuat kemampuan tracking, sistem, dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina).

3. Koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai kewenangan masing-masing. (yud/eko/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Jelang Lebaran, Pemkab Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO