Mudik Dilarang, Pemkot Surabaya Dorong Pelaku Usaha Maksimalkan Peran dan Fungsi Satgas Mandiri

Mudik Dilarang, Pemkot Surabaya Dorong Pelaku Usaha Maksimalkan Peran dan Fungsi Satgas Mandiri Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto ketika memberi keterangan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong pelaku usaha di Surabaya agar memaksimalkan peran dan fungsi Satgas Covid-19 mandiri. Terutama dalam pengawasan selama kebijakan larangan mudik berlangsung.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto kembali mendorong pengelola usaha serta tempat wisata untuk memaksimalkan fungsi satgas mandiri dalam penegakan . Dorongan itu sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan selama kebijakan larangan mudik berlangsung.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

“Ini untuk antisipasi warga yang tidak mudik, tentunya warga akan mencari lokasi-lokasi untuk wisata. Baik yang ada di mal, restoran, hotel, maupun tempat lain seperti KBS (Kebun Binatang Surabaya), Kenjeran, atau bioskop,” kata Eddy, Jumat (14/5/2021).

Ia menilai, memaksimalkan pengawasan selama kebijakan larangan mudik ini penting dilakukan. Sebab, banyak warga yang tidak mudik, sehingga mereka akan melakukan aktivitas ke tempat-tempat wisata atau mal.

"Tim satgas akan melakukan pemantauan secara random, lokasi mana saja yang kira-kira terjadi kerumunan atau terjadi pelanggaran , kita akan turun," ujar dia.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Menurut Eddy, satgas mandiri di tempat-tempat usaha dan lokasi wisata tersebut ada. Namun, beberapa di antaranya tidak melakukan kegiatan seperti pengawasan . Ia berharap, pihak pengelola kembali memaksimalkan peran dan fungsi satgas tersebut.

Dia berharap, dengan semakin berfungsi dan berdayanya satgas mandiri di tempat usaha, maka upaya ini akan membantu proses penegakan, edukasi dan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. Di sisi lain, satgas juga diimbau agar memberikan teguran, bahkan penindakan apabila menemui pelanggar . Misalnya menolak pengunjung yang masuk apabila sudah memenuhi kapasitas 50 persen.

Semua pengelola usaha di Surabaya tentu paham terhadap SOP . Bahkan, setiap lokasi usaha yang beroperasi telah dilengkapi sarana prasarana . Apabila dalam pelaksanaannya itu satgas mengalami kendala, mereka dapat melaporkan ke (031) 534-3000 atau Command Center 112.

Baca Juga: Buntut Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Diskotek Valhalla Diduga Langgar SOP

"Tinggal bagaimana memfungsikan satgas ini untuk bisa memberdayakan sarana prasarana, melaksanakan SOP, dan memberdayakan satgas itu sendiri," pungkasnya. (dra/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Guru Positif Covid-19, PTM di SDN Kebonsari Kota Pasuruan Dihentikan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO