Pemkot Surabaya Monitoring Kehadiran Pegawai Pasca Libur Lebaran

Pemkot Surabaya Monitoring Kehadiran Pegawai Pasca Libur Lebaran Kantor Pemkot Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Inspektorat Daerah melakukan monitoring kehadiran pegawai pada H-1 serta H+1 pasca libur Lebaran Tahun 2021.

Kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan /atau Mudik dan /atau Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil () maupun non dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Berikut Rincian Jumlah Gaji PNS Febuari 2025

Poin ke 1 huruf a Surat Edaran itu disebutkan, bahwa pegawai maupun non dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti sejak tanggal 6-17 Mei 2021. Sementara pada poin ke 1 huruf d, disebutkan bahwa pegawai maupun non untuk tidak mengajukan cuti selama periode tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, monitoring atau pengawasan ini dilakukan kepada 22.882 total pegawai baik maupun non . Monitoring ini khususnya dilakukan pada tanggal 11 dan 17 Mei 2021 atau H-1 dan H+1 pasca libur Lebaran.

"Tanpa keterangan (tidak masuk) di tanggal 11 Mei 2021 itu ada sembilan orang. Kemudian di tanggal 17 Mei 2021, ada delapan orang (tidak masuk) tanpa keterangan," kata Basari, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Tak Terima Diviralkan Selingkuh, Sembunyikan Wanita di Kolong Meja, Camat Asemrowo Bakal Lapor Polda

Ia menyatakan, masih mendalami dan mengklarifikasi 17 pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tersebut. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pegawai yang tidak masuk itu karena sebelumnya sedang proses pemeriksaan permasalahan hukuman disiplin.

Saat ini, pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan masih dilakukan proses klarifikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing di lingkup . Sebab menurutnya, yang lebih mengetahui persis detail permasalahan adalah OPD terkait.

Sesuai dengan ketentuan, pastinya ada sanksi yang bakal diberikan kepada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan. Sanksi itu mulai dari kategori ringan sampai berat. Nantinya sanksi yang diberikan berdasarkan penjelasan atau alasan pegawai yang tidak masuk.

Baca Juga: Marak Pengemudi Mabuk Sebabkan Laka di Surabaya, Pemkot Bakal Tetapkan Aturan ini untuk RHU

"Secara hierarki kita panggil yang bersangkutan. Artinya nanti OPD mana memanggil yang bersangkutan. Karena ini kan pemantauan masih dilakukan sampai besok, apakah (besok) masih tetap tidak masuk tanpa keterangan," ujarnya .

Basari menilai, secara prosentase tingkat kehadiran pegawai di lingkup baik maupun non masih tinggi. Dari jumlah total 22.882 pegawai pemkot, yang tidak masuk pada tanggal 11 dan 17 Mei 2021 ada 17 orang.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas , Febriadhitya Prajatara menyatakan, pemkot akan memberikan pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku kepada pegawai yang tidak masuk pada H-1 maupun H+1 pasca libur Lebaran. Pembinaan itu dapat berupa sanksi mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.

Baca Juga: Wajib Tahu! Segini Estimasi Besaran Kenaikan Gaji ASN dan PPPK di Tahun 2025

"Nantinya para atasan (Kepala OPD) akan melihat, apakah alasan dari para ASN yang tidak masuk pada hari ini bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Selama alasannya rasional, ya mungkin ada beberapa teguran-teguran. Bisa teguran lisan maupun tertulis," kata Febri, sapaan Febriadhitya.

Namun Febri menegaskan, apabila ketidakhadiran pegawai ini tidak bisa dipertanggungjawabkan atau alasannya tidak rasional, maka secara otomatis pemkot akan memberikan sanksi tegas. Seperti sanksi pendisiplinan hingga pemecatan.

"Kalaupun itu hanya sanksi tertulis, itupun sudah berat sekali bagi . Karena itu bisa berpengaruh terhadap kepangkatan," tandasnya. (dra/ian)

Baca Juga: Preman Getok Tarif Parkir KBS Rp45 Ribu, Polsek Wonokromo Tuding Pihak ini Tak Tegas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO