SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Inspektorat Daerah melakukan monitoring kehadiran pegawai pada H-1 serta H+1 pasca libur Lebaran Idul Fitri Tahun 2021.
Kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan /atau Mudik dan /atau Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Serahkan SK Pensiun PNS TMT Februari-Mei 2025
Poin ke 1 huruf a Surat Edaran itu disebutkan, bahwa pegawai PNS maupun non PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti sejak tanggal 6-17 Mei 2021. Sementara pada poin ke 1 huruf d, disebutkan bahwa pegawai PNS maupun non PNS untuk tidak mengajukan cuti selama periode tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, monitoring atau pengawasan ini dilakukan kepada 22.882 total pegawai baik PNS maupun non PNS Pemkot Surabaya. Monitoring ini khususnya dilakukan pada tanggal 11 dan 17 Mei 2021 atau H-1 dan H+1 pasca libur Lebaran.
"Tanpa keterangan (tidak masuk) di tanggal 11 Mei 2021 itu ada sembilan orang. Kemudian di tanggal 17 Mei 2021, ada delapan orang (tidak masuk) tanpa keterangan," kata Basari, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Ia menyatakan, masih mendalami dan mengklarifikasi 17 pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tersebut. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pegawai yang tidak masuk itu karena sebelumnya sedang proses pemeriksaan permasalahan hukuman disiplin.
Saat ini, pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan masih dilakukan proses klarifikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing di lingkup Pemkot Surabaya. Sebab menurutnya, yang lebih mengetahui persis detail permasalahan adalah OPD terkait.
Sesuai dengan ketentuan, pastinya ada sanksi yang bakal diberikan kepada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan. Sanksi itu mulai dari kategori ringan sampai berat. Nantinya sanksi yang diberikan berdasarkan penjelasan atau alasan pegawai yang tidak masuk.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
"Secara hierarki kita panggil yang bersangkutan. Artinya nanti OPD mana memanggil yang bersangkutan. Karena ini kan pemantauan masih dilakukan sampai besok, apakah (besok) masih tetap tidak masuk tanpa keterangan," ujarnya .
Basari menilai, secara prosentase tingkat kehadiran pegawai di lingkup Pemkot Surabaya baik PNS maupun non PNS masih tinggi. Dari jumlah total 22.882 pegawai pemkot, yang tidak masuk pada tanggal 11 dan 17 Mei 2021 ada 17 orang.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menyatakan, pemkot akan memberikan pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku kepada pegawai yang tidak masuk pada H-1 maupun H+1 pasca libur Lebaran. Pembinaan itu dapat berupa sanksi mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
"Nantinya para atasan (Kepala OPD) akan melihat, apakah alasan dari para ASN yang tidak masuk pada hari ini bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Selama alasannya rasional, ya mungkin ada beberapa teguran-teguran. Bisa teguran lisan maupun tertulis," kata Febri, sapaan Febriadhitya.
Namun Febri menegaskan, apabila ketidakhadiran pegawai ini tidak bisa dipertanggungjawabkan atau alasannya tidak rasional, maka secara otomatis pemkot akan memberikan sanksi tegas. Seperti sanksi pendisiplinan hingga pemecatan.
"Kalaupun itu hanya sanksi tertulis, itupun sudah berat sekali bagi PNS. Karena itu bisa berpengaruh terhadap kepangkatan," tandasnya. (dra/ian)
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News