Ke-6 Kalinya Pemkab Gresik Raih Opini WTP Tata Kelola Keuangan

Ke-6 Kalinya Pemkab Gresik Raih Opini WTP Tata Kelola Keuangan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima buku laporan keuangan dari Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Joko Agus Setyono. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Untuk ke-6 kalinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik meraih opini atas laporan tata kelola keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian () dari Badan Pemeriksa Keuangan () RI.

Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) menerima buku laporan tersebut dari Kepala Perwakilan Jawa Timur Joko Agus Setyono di Kantor Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Atas penerimaan tersebut, Bupati Gus Yani menyampaikan terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang telah bekerja baik, terutama dalam penyusunan laporan keuangan.

"Selain kepada para Kepala OPD, kami sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat Gresik yang telah mendukung kami, sehingga kami bisa bekerja lebih baik. Kami berharap masyarakat untuk terus mendukung dalam bekerja. Kami yakin bila masyarakat mendukung, tentu kita akan bekerja lebih baik dan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai," kata Gus Yani.

Ia berpesan kepada para kepala OPD dan seluruh ASN yang bekerja di Pemkab Gresik agar prestasi itu tetap dipertahankan.

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

"Jalinlah kerja sama yang baik antar OPD, sehingga berbagai prestasi akan kita raih untuk menuju Gresik Baru yang lebih baik," pesannya memberi semangat.

Sementara Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi mengatatakan, opini yang didapat Kabupaten Gresik kali ini berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gresik tahun 2020. telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gresik tahun anggaran 2020.

Adapun laporan yang telah diperiksa tersebut terdiri dari neraca tanggal 31 Desember 2020, terdiri laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab Gresik dengan memerhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan.

"Intinya, ini didapat kerena laporan keuangan baik, sistem pengawasan juga baik dan taat pada peraturan perundangan," pungkas Reza. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO