Kabar Gembira, Tersedia 1.390 Lowongan, Pemprov Jatim Buka Pendaftaran CPNS - PPPK Akhir Mei

Kabar Gembira, Tersedia 1.390 Lowongan, Pemprov Jatim Buka Pendaftaran CPNS - PPPK Akhir Mei Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Ini kabar gembira bagi calon tenaga kerja muda. membuka kembali peluang bagi putra-putri terbaik Jawa Timur untuk mengikuti Penerimaan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari seleksi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Tahun ini, akan membuka formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK hingga 13.496 formasi.

Secara rinci, formasi CPNS sebanyak 1.390 lowongan terbagi untuk 665 tenaga kesehatan dan 725 tenaga teknis. Sementara formasi PPPK sebanyak 12.106 yang terbagi untuk 11.220 tenaga guru, 647 tenaga kesehatan, dan 239 tenaga teknis.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sukses Turunkan Angka Kekerasan Perempuan dan Anak 3 Tahun Terakhir

Formasi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB per tanggal 29 April, Nomor 831/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Tahun Anggaran 2021. Semua proses pendaftaran akan dilakukan secara daring mulai pada 31 Mei hingga 21 Juni di laman www.sscasn.bkn.go.id.

juga akan membuka formasi khusus bagi penyandang disabilitas yang disertai dengan surat keterangan dari dokter dan formasi untuk lulusan cumlaude dengan syarat akreditasi kampus dan prodi minimal A.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menuturkan, persaingan dalam seleksi ASN ini akan berlangsung secara transparan dan mudah. Sebab, seluruh proses dilakukan secara daring mulai dari pendaftaran, ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT), hingga seluruh pengumuman hasil seleksi yang dipublikasikan secara terbuka.

Baca Juga: Serahkan Penghargaan ke 590 Orang Pendonor Sukarela, Pj. Gubernur Adhy: Stok Darah di Jatim Stabil

"Saya mengundang putra-putri terbaik Jawa Timur untuk menjadi ASN yang siap memberikan layanan terbaik bagi masyarakat bersama ," tutur Gubernur Khofifah di Gedung Grahadi, Surabaya, Jumat (21/5).

Khofifah mengatakan, tahun ini pemerintah membuka peluang untuk tenaga pendidik atau guru pada formasi PPPK dengan jumlah paling banyak. Hal ini karena kebutuhan guru di Jatim sangat tinggi sekaligus berseiring dengan program 1 juta guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Pihaknya berharap, dengan tingginya formasi ini akan menjadi jawaban dari ikhtiar pemerataan guru di Jatim. Kendati dalam pengangkatan tahun ini hanya dikhususkan untuk kategori PPPK.

Baca Juga: Jadi Keynote Speaker, Pj Gubernur Jatim Dorong Optimalisasi BUMD serta BLUD Kesehatan

"Sesuai keputusan Menteri PAN-RB, tahun ini memang tidak ada formasi CPNS untuk guru. Ini adalah kesempatan bagi guru honorer yang selama ini telah mengabdi sehingga mereka akan mendapatkan kepastian status dan karirnya sebagai pengajar," tutur mantan Menteri Sosial RI tersebut.

Adapun ketentuan bagi PPPK formasi guru yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database BKN, masih aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta, dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud. Selain itu, yang juga berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG.

Secara umum, ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non guru cukup longgar. Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun sebagaimana batasan pada formasi CPNS. Namun, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun. Pengalaman tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal Jabatan Tinggi Pratama bagi yang berasal di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Jadi Inspektur Upacara, Pj Gubernur Jatim Tegaskan Pentingnya Partisipasi Pemuda untuk Pembangunan

Sementara pelamar yang berasal dari perusahaan swasta, lembaga swadaya non pemerintah atau yayasan maka harus memiliki surat keterangan dari direktur atau kepala divisi SDM.

"Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun," jelas gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

Ditambahkan, jabatan khusus tersebut antara lain, dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis serta dokter pendidik klinis. Selain itu, dosen, peneliti dan perekasaya dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor).

Baca Juga: Sampaikan Nota Keuangan, Pj. Gubernur Adhy: Raperda APBD Tahun 2025 Sejalan Dengan RKPD Jatim 2025

Khofifah menegaskan, dalam proses seleksi CPNS maupun PPPK tidak ada pihak yang bisa menjamin dapat meloloskan pelamar. Sebab, semua proses akan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Maka, jika ada pihak-pihak yang menawarkan janji dapat meloloskan seleksi, itu dipastikan tidak benar.

"Jangan percaya siapapun yang menawarkan dapat meloloskan, apalagi dengan syarat biaya tertentu. Jelas itu adalah penipuan. Ikuti semua prosesnya dengan baik dan akan sangat baik dengan memperbanyak do'a," pungkas Khofifah. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO