KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 30 motor roda dua diamankan Satlantas Polres Blitar Kota. Puluhan kendaraan roda dua itu adalah milik para pemuda yang melakukan aksi balap liar di jalan protokol Kota Blitar.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota Iptu Punjung mengatakan, kendaraan yang diamankan diketahui tidak sesuai standar serta tidak dilengkapi STNK.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Dia menjelaskan, mereka yang terjaring razia kemudian diberi pembinaan. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan diberi sanksi tilang.
"Kita melakukan razia balap liar yang dilakukan para pemuda di jalan protokol Kota Blitar. Hasilnya, ada 30 kendaraan tak sesuai standar yang berhasil kami amankan," ujar Punjung.
Kegiatan penertiban balap liar ini akan terus dilakukan Satlantas Polres Blitar Kota di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini
Selain dapat memicu kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa, balapan liar juga menimbulkan kegaduhan karena suara bising dari kendaraan. Ditambah lagi, risiko penularan Covid-19 dari para pemuda yang tengah berkerumun.
"Kegiatan ini akan terus kami lakukan. Kami akan menertibkan balap liar dan trek-trek an untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas," pungkasnya. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News