Sie Propam Polresta Sidoarjo mengadakan sosialisasi Perkap 04 tahun 2015 dan Perkap 08 tahun 2014.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sie Propam Polresta Sidoarjo mengadakan sosialisasi Perkap 04 tahun 2015 dan Perkap 08 tahun 2014 pada Jumat (4/6/2021), di Ruang Besuk Nyaman Sat Tahti Polresta Sidoarjo.
Sosialisasi perkap tersebut ditujukan kepada bagian, satuan, dan seksie di lingkup Polresta Sidoarjo dan perwakilan polsek jajaran Polresta Sidoarjo. Penyampaian tentang maksud masing-masing perkap ini dihadiri Kabagops, Kasat Tahti, dan Kasi Propam Polresta Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Brio Diduga Masuk Jalur Lawan, Tabrakan Beruntun di Balongbendo Sidoarjo Tewaskan 2 Pemotor
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
Disampaikan Kasat Tahti Polresta Sidoarjo AKP Darmadi, bahwa Perkap 04 tahun 2015 tentang peraturan tahanan di lingkungan Polri agar dipahami segala peraturan bagi tahanan oleh Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi terkait Perkap 04 tahun 2015, jajaran dapat memahami peraturan tahanan di lingkungan Polri,” ujar AKP Darmadi.
Selain itu, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan Perkap 08 tahun 2014 tentang tata cara pengelolahan barang bukti di lingkungan Polri. Kasi Propam Polresta Sidoarjo AKP I Gede Putu Atmagiri mengatakan, dengan disampaikannya masing-masing perkap tersebut dapat diimplementasikan pada disiplin kerja anggota. Baik itu dalam mengatur tahanan maupun barang bukti. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




