Polresta Sidoarjo Sosialisasikan Perkap Peraturan Tahanan dan Barang Bukti

Polresta Sidoarjo Sosialisasikan Perkap Peraturan Tahanan dan Barang Bukti Sie Propam Polresta Sidoarjo mengadakan sosialisasi Perkap 04 tahun 2015 dan Perkap 08 tahun 2014.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sie Propam mengadakan sosialisasi Perkap 04 tahun 2015 dan Perkap 08 tahun 2014 pada Jumat (4/6/2021), di Ruang Besuk Nyaman Sat Tahti .

Sosialisasi perkap tersebut ditujukan kepada bagian, satuan, dan seksie di lingkup dan perwakilan polsek jajaran . Penyampaian tentang maksud masing-masing perkap ini dihadiri Kabagops, Kasat Tahti, dan Kasi Propam .

Disampaikan Kasat Tahti AKP Darmadi, bahwa Perkap 04 tahun 2015 tentang peraturan tahanan di lingkungan Polri agar dipahami segala peraturan bagi tahanan oleh dan polsek jajaran.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi terkait Perkap 04 tahun 2015, jajaran dapat memahami peraturan tahanan di lingkungan Polri,” ujar AKP Darmadi.

Selain itu, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan Perkap 08 tahun 2014 tentang tata cara pengelolahan barang bukti di lingkungan Polri. Kasi Propam AKP I Gede Putu Atmagiri mengatakan, dengan disampaikannya masing-masing perkap tersebut dapat diimplementasikan pada disiplin kerja anggota. Baik itu dalam mengatur tahanan maupun barang bukti. (cat/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO