TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban kembali menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan, Senin (7/6/2021).
Kegiatan penertiban kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di tepi jalan protokol tersebut dilakukan di Jalan Diponegoro, Jalan Dr. Sutomo, Jalan KH. Agus Salim, Jalan Brawijaya, dan Jalan Veteran Tuban.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Kepala Dishub Tuban, Gunadi mengatakan, kegiatan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan tersebut dilakukan setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
"Setiap hari penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan terus kita lakukan, dan hari ini ada 5 titik jalan protokol," kata Gunadi.
Gunadi menjelaskan, kegiatan itu bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat. Khususnya di lokasi yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak parkir sembarangan di bahu jalan jika tidak ingin diberi peringatan," tuturnya.
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Dishub Tuban ini menambahkan, selain melakukan penertiban petugas juga memberikan peringatan tegas kepada pemilik kendaraan.
Namun jika pemilik tidak ada, petugas menempelkan stiker merah di bodi kendaraan. Tak hanya itu, jika terbukti melakukan pelanggaran serupa selama 4 kali akan dilakukan tindakan tegas berupa penilangan.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
"Sementara ini kita peringatkan melalui stiker kartu merah sebanyak 3 kali. Kalau ketahuan melanggar lagi, kita bekerja sama dengan Satlantas untuk diderek dan ditilang," pungkasnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News