KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah berhasil membubarkan ratusan pengantre di depan restoran cepat saji McDonald's yang ada di Kediri Mall, Polres Kediri Kota menindaklanjuti dengan menutup paksa tempat itu dalam waktu 3x24 jam.
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prastetyo dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa kegiatan promo yang digelar McDonald's tersebut tidak ada izin atau rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Kediri.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Natal
Karena itu, guna mencegah adanya penyebaran Covid-19 di Kota Kediri, pihaknya meminta manajer restoran cepat saji tersebut untuk menutup kegiatan dimaksud. Sedangkan para pembeli yang didominasi oleh ojek online diminta untuk membubarkan diri.
Adapun penutupan paksa selama 3x24 jam merupakan sanksi dari pelanggaran protokol kesehatan, sekaligus guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Amankan Nataru, Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel
"Dalam kesempatan ini, kami dari tiga pilar yaitu Pemerintah Kota Kediri, TNI, dan Polri terus berupaya mencegah sebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri, dan kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tentang protokol kesehatan," tegas AKBP Eko Prasetyo, Rabu (9/6). (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News