LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria asal Desa Penanjan, Kecamatan Paciran, Lamongan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dia nekat berbuat cabul terhadap INK (17), siswi SMA asal Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan.
Menurut informasi, hubungan layaknya suami-istri tersebut dilakukan sebanyak 8 kali, setelah sebelumnya kenal melalui media sosial.
Baca Juga: Gelar Pembinaan, Polres Lamongan Minta Komunitas Motor Tak Konvoi di Malam Pergantian Tahun
Menurut Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, kasus ini pertama kali diketahui saat orang tua korban melapor ke SPKT Polres Lamongan.
"Tak terima putrinya dilecehkan, orang tua korban langsung buat laporan. Tak lama setelah itu kami telusuri, dan ternyata mereka kenal lewat Instagram," ungkap Miko saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (14/07/2021).
Menurut Miko, 8 kali perbuatan asusila itu dilakukan di 2 tempat yang berbeda. Bahkan juga pernah dilakukan di rumah korban saat suasana sedang sepi.
Baca Juga: Postingan Endorsement Kamu Bintang? Siap-Siap Pajak Datang!
"Korban dijanjikan untuk dinikahi. Perbuatan senonoh itu dilakukan pertama di rumah teman pelaku yang beralamat di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah di Kecamatan Brondong, dan seterusnya di rumah korban," paparnya.
Perbuatan bejat pelaku berlangsung selama 4 bulan lamanya, sekitar 28 Oktober 2020 hingga 27 Februari 2021.
Saat ini kasus sedang dalam pendalaman Satreskrim Polres Lamongan, terlebih melibatkan anak di bawah umur.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan perbuatan pencabulan dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News