SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster jenis pasir dan mutiara. Pengungkapan ini terjadi di Jalan Raya Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (12/6/2021) lalu.
Kedua pelaku yang berhasil diringkus yakni, WNT (33) dan RA (24) yang keduanya warga Trenggalek, Jawa Timur.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, para tersangka ditangkap di Tulungagung. Saat keduanya hendak membawa puluhan benih lobster tersebut ke Jakarta.
"Yang bersangkutan diamankan di Tulungagung. Rencananya, barang buktinya akan dibawa ke Jakarta," kata Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (15/6/2021) siang.
Lebih lanjut Gatot mengungkapkan, benih lobster yang diamankan dari tangan para penyelundup sekitar 30.500 ekor. Masing-masing 30 ribu ekor jenis mutiara dan 500 ekor jenis pasir. Sedangkan jika diuangkan, total kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Selain mengamankan benih lobster, beberapa barang milik tersangka seperti handphone, kartu ATM BCA, buku rekening, serta uang tunai Rp 10 juta juga disita saat penangkapan.
"Ada juga kendaraan (roda empat) satu unit. Yaitu kendaraan yang digunakan untuk mengangkut mengirimkan secara ilegal bibit atau benur yang ada (juga diamankan)," lanjutnya.
Kedua tersangka diancam dengan pasal tentang penanganan tindak pidana perikanan, yaitu Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Ancamannya 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Kronologinya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 Juni 2021, petugas Unit IV/Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi terkait usaha perikanan di bidang pemasaranan jenis benih bening lobster.
Informasi itu ditindaklanjuti oleh anggota untuk segera melakukan penyelidikan serta observasi lapangan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Sekira pukul 05.00 WIB, anggota mendapatkan mobil merek Yaris Nopol AE 1291 PC warna merah yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Melawan dengan Lempar Bondet ke Petugas, Pelaku Curanmor di Waru Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim
"Petugas melakukan pengejaran dan setelah berhasil menghentikan laju mobil tersebut. Kemudian petugas melakukan penggeledahan kendaraan dan ditemukan 3 buah strerofoam berisi benih lobster yang dibungkus dengan plastik berisi oksigen dengan jumlah total keseluruhan kurang lebih 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara," ungkap AKBP Zulham, Wadirkrimsus Polda Jatim usai merilis di Bidhumas Polda Jatim. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News