Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Jenis Pasir dan Mutiara

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Jenis Pasir dan Mutiara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat press conference.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster jenis pasir dan mutiara. Pengungkapan ini terjadi di Jalan Raya Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten pada Sabtu (12/6/2021) lalu.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus yakni, WNT (33) dan RA (24) yang keduanya warga Trenggalek, Jawa Timur.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, para tersangka ditangkap di . Saat keduanya hendak membawa puluhan benih lobster tersebut ke Jakarta.

"Yang bersangkutan diamankan di . Rencananya, barang buktinya akan dibawa ke Jakarta," kata Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (15/6/2021) siang.

Lebih lanjut Gatot mengungkapkan, benih lobster yang diamankan dari tangan para penyelundup sekitar 30.500 ekor. Masing-masing 30 ribu ekor jenis mutiara dan 500 ekor jenis pasir. Sedangkan jika diuangkan, total kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas

Selain mengamankan benih lobster, beberapa barang milik tersangka seperti handphone, kartu ATM BCA, buku rekening, serta uang tunai Rp 10 juta juga disita saat penangkapan.

"Ada juga kendaraan (roda empat) satu unit. Yaitu kendaraan yang digunakan untuk mengangkut mengirimkan secara ilegal bibit atau benur yang ada (juga diamankan)," lanjutnya.

Kedua tersangka diancam dengan pasal tentang penanganan tindak pidana perikanan, yaitu Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Ancamannya 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024

Kronologinya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 Juni 2021, petugas Unit IV/Subdit Tipidter Ditreskrimsus mendapatkan informasi terkait usaha perikanan di bidang pemasaranan jenis benih bening lobster.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh anggota untuk segera melakukan penyelidikan serta observasi lapangan di wilayah Kabupaten .

Sekira pukul 05.00 WIB, anggota mendapatkan mobil merek Yaris Nopol AE 1291 PC warna merah yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan, Kabupaten .

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

"Petugas melakukan pengejaran dan setelah berhasil menghentikan laju mobil tersebut. Kemudian petugas melakukan penggeledahan kendaraan dan ditemukan 3 buah strerofoam berisi benih lobster yang dibungkus dengan plastik berisi oksigen dengan jumlah total keseluruhan kurang lebih 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara," ungkap AKBP Zulham, Wadirkrimsus usai merilis di Bidhumas . (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO