Tak Terima Badan Disenggol, Emosi, Pembeli Pulsa di Sidoarjo Disabet Pedang

Tak Terima Badan Disenggol, Emosi, Pembeli Pulsa di Sidoarjo Disabet Pedang Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan barang buki pada meda, Jumat

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hanya karena senggolan badan, sesama pembeli di sebuah konter handphone cekcok lalu berujung sabetan senjata tajam. Kejadian tersebut mengejutkan warga Sidowaras, Kraton, Krian, , pada Rabu (23/6/2021) malam.

Saat itu, korban bernama Aan Fahrianto Ramadhan datang ke konter handphone Sentral Pulsa untuk membeli pulsa. Di lokasi, Aan tak sengaja bersenggolan badan dengan salah satu pembeli lainnya, berinisial L.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Setelahnya, Aan dan L cekcok mulut, meskipun sempat dilerai warga di lokasi. L, warga Tambak Kemerakan, merasa tidak terima atas kejadian tersebut. Ia pun pulang membonceng anaknya. Tak selang berapa lama kemudian, L kembali ke lokasi membawa sebuah pedang dan membacok tubuh Aan.

"Namun, sabetan pedang pelaku ditangkis korban dengan tangan kirinya. Hingga melukai tangan korban. Mengetahui korban bersimbah darah, pelaku kabur melarikan diri. Dan warga membawa korban ke rumah sakit Anwar Medika," terang Kapolresta AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/6/2021) pada wartawan.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

Pelaku yang tak terima badannya disenggol saat membeli pulsa.

Mengetahui kejadian ini, polisi meluncur ke lokasi langsung, dan melakukan penyelidikan atas perkara pembacokan tersebut, serta memburu pelaku yang melarikan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Alhamdulillah tim kami dengan cepat menangkap pelaku dari pelariannya di rumah saudaranya di Taman Pinang Indah, , Kamis, 24 Juni 2021," ujar lulusan Akpol 1998 ini.

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. (cat/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO