SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hanya karena senggolan badan, sesama pembeli di sebuah konter handphone cekcok lalu berujung sabetan senjata tajam. Kejadian tersebut mengejutkan warga Sidowaras, Kraton, Krian, Sidoarjo, pada Rabu (23/6/2021) malam.
Saat itu, korban bernama Aan Fahrianto Ramadhan datang ke konter handphone Sentral Pulsa untuk membeli pulsa. Di lokasi, Aan tak sengaja bersenggolan badan dengan salah satu pembeli lainnya, berinisial L.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Setelahnya, Aan dan L cekcok mulut, meskipun sempat dilerai warga di lokasi. L, warga Tambak Kemerakan, merasa tidak terima atas kejadian tersebut. Ia pun pulang membonceng anaknya. Tak selang berapa lama kemudian, L kembali ke lokasi membawa sebuah pedang dan membacok tubuh Aan.
"Namun, sabetan pedang pelaku ditangkis korban dengan tangan kirinya. Hingga melukai tangan korban. Mengetahui korban bersimbah darah, pelaku kabur melarikan diri. Dan warga membawa korban ke rumah sakit Anwar Medika," terang Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/6/2021) pada wartawan.
Baca Juga: Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasikan Bahaya Seks Bebas ke SMP Katolik Untung Suropati
Pelaku yang tak terima badannya disenggol saat membeli pulsa.
Mengetahui kejadian ini, polisi meluncur ke lokasi langsung, dan melakukan penyelidikan atas perkara pembacokan tersebut, serta memburu pelaku yang melarikan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Alhamdulillah tim kami dengan cepat menangkap pelaku dari pelariannya di rumah saudaranya di Taman Pinang Indah, Sidoarjo, Kamis, 24 Juni 2021," ujar lulusan Akpol 1998 ini.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. (cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News