NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk berhasil membekuk kurir narkoba bernama Sujono (42), asal Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Pelaku adalah jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas.
Sujono dibekuk BNNK Nganjuk atas informasi masyarakat. Selama ini dia telah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Gandeng BNNK, Daop 7 Madiun Gelar Tes Narkoba
Hal ini diungkapkan Kepala BNNK Nganjuk AKBP Bambang Sugianto saat press release di Kantor BNNK Nganjuk, Jalan Darmojo Kecamatan Nganjuk, Selasa (29/6/2021).
"Ini merupakan kado istimewa bagi kita di BNNK Nganjuk. Di hari HANI anggota kita berhasil membekuk pengedar yang diduga jaringan lapas Kota Madiun," kata Bambang.
Baca Juga: Peringati HKN, Plt Bupati Nganjuk Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa
Modus operandi tersangka Sujono ini dalam mengedarkan sabu dengan sistem ranjau. Caranya, barang tersebut diletakkan dalam satu tempat setelah pembeli melakukan pembayaran terlebih dahulu. Tersangka saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 12,45 gram dan ganja seberat 6,45 gram.
"Saya bersama tim BNNK sedang melakukan pendalaman ke salah satu tersangka napi di lapas berinisial P," terang Bambang.
Tersangka sendiri saat dilakukan tes urine hasilnya positif. Dia akan dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Musnahkan Barang Bukti dari 104 Perkara
BNNK Nganjuk membawahi rayon Magetan, Ngawi, Madiun, dan Nganjuk sendiri. (bam/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News