Kejari Nganjuk Musnahkan Barang Bukti dari 104 Perkara

Kejari Nganjuk Musnahkan Barang Bukti dari 104 Perkara Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar hingga dipotong menggunakan mesin gerinda.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) hasil perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman belakang kantor setempat, Kamis (15/09/2022).

Kasi PB3R Kejari Nganjuk Jhonson Evendi Tambunan menyampaikan, barang bukti tersebut berasal dari 104 perkara. Meliputi perkara judi, narkotika, pencurian, kekerasan, dan penipuan untuk periode bulan Maret 2022 sampai dengan Agustus 2022.

Perinciannya, 5 perkara judi dengan barang bukti berupa kartu remi, alas duduk, kertas bertuliskan nomor togel, dan elektronik lainnya.

Kemudian 33 perkara narkotika dengan barang bukti sabu 29.526 gram, 29 perkara pencurian, kekerasan, penipuan, dan pidum lainnnya dengan barang bukti senjata tajam, tas, baju, batu, pecahan kaca, dan benda lainnya.

"Adapun perkara kesehatan pil double L sejumlah 37 perkara dengan total 56.569 butir serta benda elektronik lainnya," ujar Jhonson.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda. Khusus barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender sehingga tidak dapat digunakan lagi.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut adalah kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai tindak lanjut dari tugas jaksa penuntut umum untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," pungkasnya. (raf/rev)