KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan pemusnahan ribuan barang bukti (BB) tindak pidana umum di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo Kota Batu, Kamis (14/11/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian menjelaskan bahwa Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap perkara-perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode Januari 2024 hingga Oktober 2024.
Baca Juga: Dorong Investasi, Pemkot Batu Gelar Penganugerahan Investment Award 2024
"Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup beragam kasus kriminalitas, termasuk narkoba, pil ekstasi, minuman keras, serta handphone. Total jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 48 perkara" kata dia.
Dari jumlah tersebut, 2 perkara mengenai narkotika diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, sedangkan 46 perkara lainnya melalui proses persidangan konvensional.
M. Januar Ferdian menjelaskan bahwa penyelesaian perkara narkotika melalui Restorative Justice dilakukan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia No. 18 Tahun 2021.
Baca Juga: Kejagung Berpotensi Merusak Nama Prabowo, Semua Fraksi DPR Pertanyakan Kasus Tom Lembong
Pedoman ini bertujuan memberikan alternatif penyelesaian kasus yang lebih humanis dan mendukung rehabilitasi pelaku.
Ia mengungkapkan hasil putusan Pengadilan mengenai sejumlah perkara yang melibatkan narkotika dan pelanggaran UU Kesehatan.
Dalam periodesasi yang diungkapkan, terdapat total 30 perkara narkotika dengan rincian barang bukti yang signifikan.
Baca Juga: Kota Batu Masuk Nominasi Kota Terinovatif dalam Innovative Government Award 2024
Dari data yang disampaikan, sebanyak 67 pocket ganja berhasil diamankan dengan total berat mencapai 6.389,42 gram.
"Selain itu, terdapat 157 pocket sabu dengan total berat 1.014,763 gram. Tak hanya itu, satu bungkus pil ekstasi dengan tiga butir seberat 1,106 gram juga turut menjadi bagian dari barang bukti yang diputuskan oleh Pengadilan" jelasnya
Di samping itu, kata dia, perkara terkait UU Kesehatan juga mendapatkan perhatian. Terdapat total 5 perkara yang mencakup 50.588 butir pil LL.
Baca Juga: Hadiri Raker dan RDP Bersama Komisi II DPR RI, Pj Wali Kota Batu: Jelang Pilkada Terpantau Kondusif
Barang bukti lain yang diungkap adalah 32 handphone yang disita dari tindak pidana Tindak Pidana Undang-undang Narkotika (TPUL) serta 4 perkara Tipiring berupa minuman keras yang terdiri dari 203 botol dengan berbagai merek dan ukuran.
Lanjutnya, Pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting dalam pelaksanaan putusan hukum. Menurutnya, para jaksa harus melaksanakan putusan tersebut secara tuntas.
"Barang bukti adalah salah satu objek eksekusi, dan dengan pemusnahan ini, kami berharap tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini," imbuh Januar.
Baca Juga: Acara Scale Up Business IKM Dorong Produk Lokal Kota Batu Bersaing di Pasar Internasional
Lebih lanjut, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga diharapkan dapat mengurangi tumpukan barang bukti yang selama ini menumpuk di gudang penyimpanan.
Selain itu, langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan barang bukti di masa depan. (adi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News