Pelajar SMP saat turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejari Tuban
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan barang bukti dari 37 perkara inkrah sekaligus mengajak pelajar SMP Negeri 1 Tuban menyaksikan langsung sebagai edukasi bahaya narkotika, Rabu (22/4/2026)
Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan menghadirkan perwakilan siswa sebagai bagian dari upaya pembelajaran langsung.
BACA JUGA:
Langkah ini dilakukan sebagai edukasi dini bagi generasi muda terkait dampak nyata tindak kriminal, khususnya penyalahgunaan narkotika. Tercatat, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara yang ditangani Kejari Tuban dalam periode November 2025 hingga Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, menegaskan kehadiran pelajar dalam kegiatan tersebut memiliki tujuan edukatif.
"Tujuan kami adalah memberikan edukasi kepada adik-adik siswa SMP Negeri 1 Tuban agar mereka memahami bahaya penyalahgunaan narkoba. Bagaimanapun, mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus memiliki pemahaman kuat mengenai risiko hukum dan kesehatan dari narkotika," kata Supardi saat dikonfirmasi.
Selain menyasar pelajar, Kejari Tuban juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Ia menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba tidak akan optimal jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum tanpa dukungan masyarakat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




