Kades Ngepung Ditahan, Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa

Kades Ngepung Ditahan, Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Kades Ngepung, Hendra Wahyu Saputra, saat ditahan Kejari Nganjuk.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan dan menahan Hendra Wahyu Saputra, Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022-2024.

Tersangka diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif, dan melaksanakan kegiatan yang tidak pernah dilakukan, meskipun dana telah dicairkan dari Bank Jatim. Seluruh anggaran tersebut dikuasai langsung olehnya tanpa diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan Desa sebagaimana mestinya.

“Tersangka mencairkan anggaran dari Bank Jatim, tetapi pengelolaannya tidak melibatkan pelaksana kegiatan desa. Dana seluruhnya dikelola sendiri oleh tersangka,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, Kamis (5/6/2025).

Selain itu, ia menyebut Kejari Nganjuk menemukan bahwa tersangka memerintahkan pembuatan SPJ palsu yang tidak mencerminkan kegiatan riil, melainkan hanya disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Tak hanya itu, untuk memperkuat laporan fiktif tersebut, dibuat pula nota dan kuitansi palsu, lengkap dengan stempel toko tiruan.

“Tersangka membuat SPJ fiktif dan memalsukan bukti pendukung. Hal ini menyesatkan administrasi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ucap Yan Aswari.

Berdasarkan hasil audit investigatif sementara, potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp398.509.628,52. Jumlah tersebut masih dapat berubah seiring dengan pendalaman penyidikan.

Untuk memperlancar proses hukum, Kejari Nganjuk telah menahan Hendra Wahyu Saputra selama 20 hari, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2025, di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Tersangka kami titipkan di Rutan Nganjuk,” kata Yan Aswari.

Sementara itu, Kajari Nganjuk, Ika Mauluddhina, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk korupsi, termasuk di tingkat desa yang langsung menyentuh masyarakat.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran. Dana desa adalah milik rakyat dan harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Nganjuk berharap bisa menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya agar mengelola anggaran secara bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. (raf/mar)