NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Ngadiboyo, Kabupaten Nganjuk, Aries Tri Rahendra, dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh dua warganya terkait dugaan penipuan pengurusan sertifikat.
Pelapor adalah Lahuri dan Sarmadi, keduanya warga RT 04 RW 03 Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso. Materi laporan yang diajukan oleh kedua korban sama, yaitu dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan biaya pengurusan sertifikat.
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
Lahuri mengaku ditipu sebanyak Rp25 juta oleh Kades Ngadiboyo. Uang tersebut diserahkan ke Aries untuk biaya pengurusan sertifikat.
Lahuri mengungkapkan dirinya menyerahkan uang tersebut dua tahap. Yakni pada 13 Februari 2022 sebesar Rp10 juta, dan 3 Maret 2023 menyerahkan lagi Rp15 juta.
"Janjinya di awal pengurusan, bahwa sertifikat akan selesai 8 bulan. Saya tunggu dan tanyakan hingga saat ini, sertifikat belum jadi-jadi juga," kata Lahuri kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro
"Saya minta agar pihak kepolisian segera memanggil dan mempidanakan Kades Aries," tandas Lahuri.
Serupa dengan Lahuri, Sarmadi juga dimintai uang puluhan juta oleh Aries saat mengurus sertifikat tanah. Bedanya, kasus yang dialami Sarmadi terjadi tahun 2016.
Adapun uang yang telah disetorkan oleh Sarmadi kepada Kades Ngadiboyo mencapai Rp54 juta untuk pembayaran pengurusan 7 sertifikat ahli waris.
Baca Juga: Kunjungi Kantah di Pontianak, Menteri AHY Sampaikan Nilai Ekonomi pada Sertifikat Tanah
"Saya hanya orang kecil, berapa pun yang diminta akan diusahakan memenuhinya, meskipun utang sana-sini," keluh Sarmadi.
Menurutnya, pembayaran diawali pada 11 Oktober 2016 sebesar Rp7 juta, kemudian tanggal 3 Desember 2016 sebesar Rp7 juta, tanggal 22 Agustus 2019 sebesar Rp10 juta, tanggal 12 Oktober 2020 sebesar Rp10 juta, dan terakhir di 7 November 2020.
Total uang yang diserahkan kepada Aries sebanyak Rp54 juta, dan itu tercatat di kuitansi untuk membayar biaya pengurusan 7 sertifikat.
Baca Juga: Setelah Bali dan Banten, Menteri AHY Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik di Jabar
"Jelas ini penipuan, maka saya atas kesepakatan keluarga melaporkan kasus ini ke polisi," tandas Sarmadi.
Dalam kesempatan itu, Lahur dan Sarmadi juga menunjukkan bukti laporan ke Polres Nganjuk berupa surat tertanggal 2 Oktober 2023 dan bukti surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor B/673/SP2HP - 1/ lX/RES.1.11./2023/Satreskrim yang dikeluarkan pada tanggal 12 September 2023 oleh Satreskrim Polres Nganjuk yang dikirim kepada Sarmadi.
Berkas laporan yang diajukan ke Polres Nganjuk oleh Lahuri dan Sarmadi dilengkapi bukti-bukti akurat berupa kuitansi pembayaran biaya sertifikat yang diterima dan ditandatangani oleh Aries Tri Rahendra dengan nominal bervariasi.
Baca Juga: Penerapan Sertifikasi Tanah Elektronik, Menteri AHY Bakal Tambah Lebih dari 100 Kantor Pertanahan
Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Nganjuk, Ipda Imam Sutrisno, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait laporan Lahuri dan Sarmadi.
"Silakan hubungi Kasatreskrim atau KBO. Saya hanya penyidik dan tidak memiliki kewenangan, satu pintu, Mas," tandas Imam.
Sementara Kades Ngadiboyo Aries Tri Rahendra juga belum bisa dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Saat dihubungi selulernya, Aries tak menjawab. Begitu juga saat BANGSAONLINE.com mendatangi Kantor Desa Ngadiboyo, yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Baca Juga: Menteri ATR BPN Resmikan Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik pada 29 Kantor Pertanahan Jateng
Sementara saat didatangi di kediamannya, wartawan hanya ditemui istrinya. "Maaf, Pak Lurah sedang tidak ada di rumah," ucap sang istri. (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News